PKPU terlambat, laporan dana kampanye tak maksimal

Jum'at, 13 September 2013 - 01:38 WIB
PKPU terlambat, laporan dana kampanye tak maksimal
PKPU terlambat, laporan dana kampanye tak maksimal
A A A
Sindonews.com - Baru disahkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 tentang Dana Kampanye dinilai terlambat. Hal ini dinilai akan berdampak pada tidak maksimalnya pelaporan dana kampanye.

Koordinator Bidang Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan mengatakan seharusnya PKPU terkait dana kampanye sudah keluar sejak proses verifikasi calon legislator (Caleg). Sehingga pada saat penetapan peserta pemilu, partai tinggal mengikuti saja peraturan dana kampanye yang sudah ditetapkan.

“Yah sebenarnya peraturan ini terbilang terlambat. Nah PKPU ini baru keluar sudah sembilan bulan berjalan. Bagaimana mengisi ruang kosong ini dari Januari soal administrasi pencatatan pelaporan,” katanya saat dihubungi SINDO, Kamis (12 September 2013) malam.

Abdullah mengatakan terlambatnya PKPU ini sudah dapat menunjukkan bagaimana kualitas pelaporan dana kampanye ini nantinya. Bahkan dia menilai gambaran pelapran dana kampanye pada pemilu mendatang tidak akan jauh berbeda dengan pemilu 2009 lalu. Selain itu dia menilai PKPU saat ini belum menjawab persoalan dana kampanye.

“Sisi lain saya kira, PKPU ini juga kpu masih agak setengah-setengah juga soal transparansi ini. Harusnya PKPU ini relatif menjawab, termasuk soal sanksi administratif dan bukan pidana itu yang kita sayangkan. Tidak mencantumkan sanksi administrasi bagi peserta pemilu yang melanggar dana kampanye yang dilarang,” katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5631 seconds (0.1#10.140)