Hakim PT Jabar klaim tak terima suap
A
A
A
Sindonews.com - Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar) mengklaim tidak menerima suap terkait pengurusan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Bandung baik saat di sidang Pengadilan Negeri (PT) Bandung atau saat banding di PT Jabar.
Hakim Pasti Seferina Sinaga merampungkan pemeriksaannya sekitar pukul 13.32 WIB. Dia menjelaskan materi pemeriksaan masih seperti pemeriksaan sebelumnya.
Dalam dakwaan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tejocahyono disebutkan Hakim Pasti meminta Rp1 miliar untuk pengurusan banding perkara korupsi bansos Bandung di PT Jabar. Rp850 juta untuk tiga majelis hakim banding, sementara sisanya untuk Kristi. Dari keseluruhan uang itu, sudah dibayar Rp500 juta. Dikonfirmasi soal itu, Pasti membantahnya.
"Itu enggak benar. Itu enggak benar. Makanya hari ini diluruskan," kilah hakim Pasti di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Selain uang dalam dakwaan juga tersangka mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada untuk memberikan izin hotel milik Pasti yang diajukannya. Pasti diketahui memiliki Hotel Bumi Asih berbintang dua di Bandung. Pasti mengajukan izin agar Hotel itu menjadi bintang tiga.
Disinggung soal izin Hotel tersebut sebagai bagian dari commitmen fee, lagi-lagi Pasti berkilah. Menurutnya, izin sudah diajukan sejak 10 tahun lalu. "Sudah dibayar juga 10 tahun yang lalu ke Pemkot Bandung," imbuhnya.
Dia menyampaikan, pemeriksaan kemarin sebenarnya penyidik mendalami soal uang yang disebut-sebut diberikan Dada kepada Pasti dan kawan-kawan. Sekali lagi tuturnya, dia mencoba meluruskannya. "Pokoknya nanti saya buka semua di persidangan," tandasnya.
Hakim Pasti Seferina Sinaga merampungkan pemeriksaannya sekitar pukul 13.32 WIB. Dia menjelaskan materi pemeriksaan masih seperti pemeriksaan sebelumnya.
Dalam dakwaan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tejocahyono disebutkan Hakim Pasti meminta Rp1 miliar untuk pengurusan banding perkara korupsi bansos Bandung di PT Jabar. Rp850 juta untuk tiga majelis hakim banding, sementara sisanya untuk Kristi. Dari keseluruhan uang itu, sudah dibayar Rp500 juta. Dikonfirmasi soal itu, Pasti membantahnya.
"Itu enggak benar. Itu enggak benar. Makanya hari ini diluruskan," kilah hakim Pasti di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Selain uang dalam dakwaan juga tersangka mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada untuk memberikan izin hotel milik Pasti yang diajukannya. Pasti diketahui memiliki Hotel Bumi Asih berbintang dua di Bandung. Pasti mengajukan izin agar Hotel itu menjadi bintang tiga.
Disinggung soal izin Hotel tersebut sebagai bagian dari commitmen fee, lagi-lagi Pasti berkilah. Menurutnya, izin sudah diajukan sejak 10 tahun lalu. "Sudah dibayar juga 10 tahun yang lalu ke Pemkot Bandung," imbuhnya.
Dia menyampaikan, pemeriksaan kemarin sebenarnya penyidik mendalami soal uang yang disebut-sebut diberikan Dada kepada Pasti dan kawan-kawan. Sekali lagi tuturnya, dia mencoba meluruskannya. "Pokoknya nanti saya buka semua di persidangan," tandasnya.
(lal)