Djodi Supratman orang suruhan berinisial S

Rabu, 11 September 2013 - 18:09 WIB
Djodi Supratman orang...
Djodi Supratman orang suruhan berinisial S
A A A
Sindonews.com - Tersangka pengurusan suap kasasi perkara pidana di Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman, mengaku disuruh orang berinisial S, terkait transaksi suap bersama tersangka lainnya, Mario Carmelio Bernardo.

Pengakuan itu disampaikan penasihat hukum Djodi, Jusuf Siletty, usai mendampingi kliennya yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan, kliennya sebagai kurir dari seseorang yang berinisial S dari MA.

"Berinisial S," singkat Jusuf, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2013).

Saat dikonfirmasi, apakah inisial S ini juga berperan sama seperti Djodi, yakni sebagai kurir orang di MA, Jusuf tidak mau berkomentar. Kata dia, semua akan ditemukan dalam proses pengembangan perkara. "Kalau ke arah sana saya enggak tahu. Sebatas sampai yang inisial S," katanya.

Namun begitu, Jusuf membeberkan, orang yang berinisial S ini berstatus sebagai pegawai di MA. Jusuf pun tidak menampik terkait rekaman pembicaraan antara Djodi dan Mario. Kata Jusuf semua akan terungkap dalam persidangan. "Ada (rekaman telepon). Ada semua. Nanti terungkap semuanya," ungkapnya.

Djodi Supratman disangka KPK telah menerima suap dari Mario Bernardo (pengacara), untuk memuluskan kasasi kasus pidana penipuan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan Mario Carmelio Bernardo dan Djodi Supratman menjadi tersangka. Mario ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kantor Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, akhir Juli lalu. Adapun Djodi ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek.

Diketahui, dalam perkara tersebut, KPK menyita uang berjumlah Rp128 juta yang ditemukan di dalam tas Djodi senilai Rp78 juta dan rumahnya senilai Rp50 juta.

Mario dan Djodi dikenakan pasal penyupan terkait status tersangka yang ditetapkan KPK. Mario dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Djodi dijerat Pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9852 seconds (0.1#10.140)