Kasus suap, Djodi mengaku orang suruhan MA

Rabu, 11 September 2013 - 17:22 WIB
Kasus suap, Djodi mengaku orang suruhan MA
Kasus suap, Djodi mengaku orang suruhan MA
A A A
Sindonews.com - Jusuf Siletty penasihat hukum tersangka suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman mengaku, kliennya hanya menjadi orang suruhan seseorang di MA.

Jusuf yang mendampingi Djodi saat diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, kliennya hanya membantu orang MA. "Ada orang MA," tegas Jusuf, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2013).

Namun, saat dikonfirmasi mengenai orang MA yang dimaksud adalah Hakim MA, Jusuf enggan membeberkan. Menurutnya, proses pengembangan perkara sedang berlangsung. "Yang jelas uang itu bukan untuk Djodi," ungkapnya.

Jusuf menuturkan, dari pengakuan Djodi, uang yang diambil dari tersangka Mario Carmelio Bernardo adalah uang titipan dari seseorang di MA.

Saat itu, kata Jusuf, kliennya ditelepon Mario untuk mengambil uang di kantor Mario yang juga kantor milik pengacara kondang Hotma Sitompul. Uang tersebut adalah titipan dari seseorang di MA. "Kalo ke arah sana (Hakim MA) kami belum tahu," kilahnya.

Djodi Supratman disangka KPK telah menerima suap dari Mario Bernardo (pengacara), untuk memuluskan kasasi kasus pidana penipuan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung.

Mario Carmelio Bernardo dan Djodi Supratman akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Mario ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kantor Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, akhir Juli lalu.

Adapun Djodi ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek.
Diketahui, dalam perkara tersebut, KPK menyita uang berjumlah Rp128 juta yang ditemukan di dalam tas Djodi senilai Rp78 juta dan rumahnya senilai Rp50 juta.

Mario dan Djodi dikenakan pasal penyupan terkait status tersangka yang ditetapkan KPK. Mario dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Djodi dijerat Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.

Klik di sini untuk berita suap Kasasi MA, KPK periksa Djodi Supratman
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3423 seconds (0.1#10.140)