Paul Nelwan tutupi peran Andi Mallarangeng di kasus Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Usai merampungkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengusaha Saul Paulus Nelwan atau Paul Nelwan, terkesan menutupi peran mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON), Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Hal itu terlihat saat Paul dikonfirmasi oleh wartawan mengenai keputusan proyek pembangunan Hambalang, apakah hasil persetujuan dari Andi Mallarangeng selaku Menpora saat itu, atau Wafid Muharam selaku sekretaris kementerian (Sesmenpora).
"Oh, enggak ada ke pak Andi," kata Paul, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Terkait pencairan dana proyek, Paul mengakui dana yang diterimanya dikirim Wafid Muharam dari PT Adhi Karya sebagai pemenang tender. "Iya (Wafid Muharam)," ucapnya.
Paul pun mengakui, permintaan dana yang diminta ke PT Adhi Karya langsung diperoleh dari mantan Kepala Divisi Konstruksi atau Direktur Operasional PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mohamad Noor. "Iya (Teuku Bagus)," singkatnya lagi.
Informasi yang berhasil dihimpun, Saul Paulus Nelwan sendiri telah beberapa kali diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Hambalang. Pasalnya dia diduga penghubung Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris, dengan Sesmenpora Wafid Muharam.
Paul juga telah dkenakan status cegah ke luar negeri oleh KPK. Rumah milik Paul di di Jalan Wahyu Blok G Nomor 28 Gandaria, Jakarta Selatan juga tak luput dari penggeledahan awal November tahun 2012 lalu.
Terkait perkara itu, KPK resmi menetapkan status tersangka kepada mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Dedy Kusdinar, serta Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor menyangkut pengadaan pembangunan sarana dan prasarana P3SON Hambalang.
Sementara itu, hasil Laporan jumlah kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diserahkan ke KPK, jumlah total kerugian negara dari proyek itu mencapai Rp463,66 miliar.
Hal itu terlihat saat Paul dikonfirmasi oleh wartawan mengenai keputusan proyek pembangunan Hambalang, apakah hasil persetujuan dari Andi Mallarangeng selaku Menpora saat itu, atau Wafid Muharam selaku sekretaris kementerian (Sesmenpora).
"Oh, enggak ada ke pak Andi," kata Paul, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Terkait pencairan dana proyek, Paul mengakui dana yang diterimanya dikirim Wafid Muharam dari PT Adhi Karya sebagai pemenang tender. "Iya (Wafid Muharam)," ucapnya.
Paul pun mengakui, permintaan dana yang diminta ke PT Adhi Karya langsung diperoleh dari mantan Kepala Divisi Konstruksi atau Direktur Operasional PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mohamad Noor. "Iya (Teuku Bagus)," singkatnya lagi.
Informasi yang berhasil dihimpun, Saul Paulus Nelwan sendiri telah beberapa kali diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Hambalang. Pasalnya dia diduga penghubung Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris, dengan Sesmenpora Wafid Muharam.
Paul juga telah dkenakan status cegah ke luar negeri oleh KPK. Rumah milik Paul di di Jalan Wahyu Blok G Nomor 28 Gandaria, Jakarta Selatan juga tak luput dari penggeledahan awal November tahun 2012 lalu.
Terkait perkara itu, KPK resmi menetapkan status tersangka kepada mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Dedy Kusdinar, serta Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor menyangkut pengadaan pembangunan sarana dan prasarana P3SON Hambalang.
Sementara itu, hasil Laporan jumlah kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diserahkan ke KPK, jumlah total kerugian negara dari proyek itu mencapai Rp463,66 miliar.
(lal)