Vonis terpidana korupsi dinilai anti demokrasi

Senin, 09 September 2013 - 13:44 WIB
Vonis terpidana korupsi...
Vonis terpidana korupsi dinilai anti demokrasi
A A A
Sindonews.com - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menilai penanganan hukum tindak korupsi di Indonesia belum maksimal. Hal tersebut sangat jelas tergambar pada vonis hukuman bagi pelaku korupsi yang masih saja ringan.

"Vonis hakim Pengadilan Tipikor di Indonesia bisa dikatakan anti demokrasi. Bagaimana bisa dikatakan demokrasi jika keputusan vonis bagi pelaku koruptor tidak mengakomodir rasa keadilan masyarakat, bahkan tidak mendengarkan aspirasi masyarakat," tegas Direktur Eksekutif Pukat UGM Hasrul Halili ketika ditemui di Kantor Pukat UGM, Yogyakarta, Senin (9/9/2013).

Hasrul menuturkan, vonis kasus korupsi yang diputuskan selama ini hanya menjadi hasil dari "rasa" hakim semata. Contoh vonis yang tidak berkeadilan tersebut seperti yang terjadi pada terpidana kasus korupsi simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo yang hanya 10 tahun perjara dan Sudjiono Timan yang hanya 15 tahun untuk kasus korupsi bantuan likuidasi Bank Indonesia.

"Kami melihat ada kecenderungan keputusan vonis dalam kasus korupsi justru berwatak tirani dengan melawan masyarakat. Bahkan rasanya hukum Tipikor kita hanya bertaji di kasus-kasus yang "ecek-ecek" saja," imbuhnya.

Masih lemahnya penindakan bagi para koruptor tersebut menurut Hasrul harus ditiadakan. Ia berharap, optimalisasi vonis koruptor bisa dilakukan, tidak hanya sebagai upaya menimbulkan efek jera tapi juga mampu menegakkan hukum dengan memenuhi rasa keadilan masyarakat Indonesia.

Sementara, Peneliti Pukat UGM Fariz Fachryan menuturkan, dalam periode Januari-Juli 2013, tren vonis bagi koruptor rata-rata memang hanya di bawah tiga tahun. Dari 42 kasus korupsi yang divonis, 18 kasus diantaranya mendapat hukuman di bawah tiga tahun penahanan. Tidak heran jika kondisi ini menjadi alasan kemungkinan besar masih seringnya muncul para koruptor.

"Melihat hal ini, tampak sekali kurang adanya efek jera bagi para koruptor. Ini berarti masih ada yang kurang dalam penegakan hukum korupsi," ujarnya.
(kri)
Berita Terkait
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Perkuat Sinergisitas...
Perkuat Sinergisitas Pemberantasan Korupsi, Kapolri Sambangi KPK
KPK Serahkan Aset Tanah...
KPK Serahkan Aset Tanah Kasus Djoko Susilo kepada TNI AD
Senjakala Pemberantasan...
Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi
Diskusi Kaleidoskop...
Diskusi Kaleidoskop Korupsi: Pemberantasan Korupsi Butuh Reformasi Menyeluruh
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved