KPK Serahkan Aset Tanah Kasus Djoko Susilo kepada TNI AD
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa sebidang tanah seluas 53 hektare atau 534.154 meter persegi kepada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) . Aset tersebut bernilai Rp20,02 miliar.
Ketua KPK, Firli Bahuri melakukan penyerahan ini secara langsung ke Kepala Satuan Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di Mabes TNI AD. (Baca juga: Tragis! Hilang 4 Tahun Lalu, Indonesia Baru Ribut Cari Harta Karun)
Firli mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD sebidang tanah tersebut sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara sebagai bagian dari pemulihan aset.
“Serah terima aset ini juga merupakan bentuk dari akuntabilitas kami kepada publik bahwa barang yang KPK rampas, selalu kami serahkan ke negara untuk penggunaan yang lebih bermanfaat,” ujar Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2020).
Sebidang tanang tersebut, secara administratif terletak di dua desa, yakni Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Pihak TNI AD belum memutuskan penggunaan sebidang tanah tersebut.
KPK merampas aset sebidang tanah ini dari terpidana Irjen Pol Djoko Susilo yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan nantinya penggunaan aset tersebut akan dipilih untuk Artileri Medan atau Artileri Pertahanan Udara. Keduanya, kata dia, adalah artileri yang berhubungan dengan alusista sehingga membutuhkan lahan yang luas. (Baca juga: 9 Pemimpin Militer Paling 'Berdarah' Sepanjang Sejarah)
“Sarana yang ada saat ini belum memadai, maka kami sangat gembira bisa menerima aset ini dari KPK,” kata Andika.
Ketua KPK, Firli Bahuri melakukan penyerahan ini secara langsung ke Kepala Satuan Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di Mabes TNI AD. (Baca juga: Tragis! Hilang 4 Tahun Lalu, Indonesia Baru Ribut Cari Harta Karun)
Firli mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD sebidang tanah tersebut sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara sebagai bagian dari pemulihan aset.
“Serah terima aset ini juga merupakan bentuk dari akuntabilitas kami kepada publik bahwa barang yang KPK rampas, selalu kami serahkan ke negara untuk penggunaan yang lebih bermanfaat,” ujar Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2020).
Sebidang tanang tersebut, secara administratif terletak di dua desa, yakni Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Pihak TNI AD belum memutuskan penggunaan sebidang tanah tersebut.
KPK merampas aset sebidang tanah ini dari terpidana Irjen Pol Djoko Susilo yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan nantinya penggunaan aset tersebut akan dipilih untuk Artileri Medan atau Artileri Pertahanan Udara. Keduanya, kata dia, adalah artileri yang berhubungan dengan alusista sehingga membutuhkan lahan yang luas. (Baca juga: 9 Pemimpin Militer Paling 'Berdarah' Sepanjang Sejarah)
“Sarana yang ada saat ini belum memadai, maka kami sangat gembira bisa menerima aset ini dari KPK,” kata Andika.
(kri)