Kecelakaan tragis anak Ahmad Dhani

Senin, 09 September 2013 - 07:47 WIB
Kecelakaan tragis anak...
Kecelakaan tragis anak Ahmad Dhani
A A A
KECELAKAAN yang menimpa salah seorang anak musikus Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani (Dul), yang mengalami tabrakan di tol Jagorawi sungguh mengagetkan kita semua.

Dul yang mengemudikan sedan Mitsubishi Lancer ternyata masih berusia 13 tahun. Selain itu, kecelakaan tersebut telah menyebabkan 6 orang tewas dan 9 luka-luka. Sungguh tragis! Kecelakaan maut yang melibatkan Dul ini sungguh luar biasa dan harus menjadi perhatian semua pihak. Dalam arti bahwa penanganan masalah ini tidak boleh sembarangan. Aparat hukum tidak boleh main-main dalam mengusut kasus kecelakaan tersebut.

Jangan sampai karena melibatkan anak pejabat atau tokoh, penanganan kasus kecelakaan ini menjadi melempem. Ada sejumlah kasus kecelakaan yang diduga kuat diperlakukan secara khusus. Salah satunya kasus kecelakaan yang melibatkan M Rasyid, anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa, di tol Jagorawi yang menewaskan dua orang. Sulit menyangkal bahwa kasus tersebut tidak mendapat perlakuan khusus. Karena selain Rasyid tidak pernah ditahan, vonisnya pun hanya hukuman percobaan.

Kasus lain adalah kecelakaan maut Nissan Juke di tol Purbaleunyi yang menewaskan lima orang. Pengemudinya M Dwigusta Cahya, 18, hanya divonis 1 tahun penjara. Kenyataan ini tentu sangat menyakitkan, terutama bagi korban yang kehilangan anggota keluarganya. Karena itu, kasus yang melibatkan anak musikus terkenal ini menjadi ujian berat bagi aparat hukum untuk bisa tegas. Karena itu, untuk kasus kecelakaan yang melibatkan Dul ini polisi harus berani menyelidikinya secara transparan dan menghukum siapa pun yang harus bertanggung jawab sesuai dengan aturan berlaku.

Karena ini menyangkut anak di bawah umur, tentu penanganan kasusnya harus berbeda dengan kasus serupa yang melibatkan orang dewasa. Intinya, jika memang Dul nantinya dinilai polisi bertanggung jawab atas kecelakaan maut tersebut, dia harus tetap diproses secara hukum. Soal umurnya yang masih di bawah 17 tahun, nanti akan menjadi pertimbangan hukum sendiri. Tidak ada alasan karena berada di bawah umur, kasus ini akhirnya menguap.

Karena banyak kasus hukum dilakukan anak di bawah umur, mereka juga harus menghadapinya hingga pengadilan. Ketegasan aparat ini penting agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Tanah Air. Tak hanya itu. Dalam kasus kecelakaan Dul ini, polisi juga wajib menyelidiki lebih jauh mengenai peran orang tuanya. Jika nantinya terbukti orang tua ternyata mengizinkan, bahkan memfasilitasi, sang anak yang sebenarnya belum boleh mengendarai kendaraan bermotor, mereka sudah seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Hal ini wajib karena sang bocah masih di bawah pengawasan dan asuhan orang tuanya. Selain secara hukum, orang tua juga harus bertanggung jawab dari sisi moral dan kemanusiaan. Orang tua harus menanggung seluruh biaya perawatan yang luka maupun memberikan santunan yang layak kepada keluarga korban yang meninggal. Keluarga pelaku juga wajib meminta maaf kepada keluarga yang menjadi korban kecelakaan tragis tersebut.

Bagaimanapun dalam kasus ini banyak keluarga yang bersedih karena kehilangan anggota keluarganya. Namun, sekali lagi, hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan kewajiban hukum yang harus ditanggung Dul. Niat baik keluarga pelaku nantinya bisa dijadikan pertimbangan hakim untuk meringankan sanksi yang akan diberikan kepada sang pelaku. Hal ini penting dilakukan agar kejadian ini menjadi pelajaran dan contoh bagi para keluarga lain agar lebih serius dalam mengawasi anakanaknya.

Berkaca pada kasus kecelakaan ini, apa pun alasannya, para orang tua wajib melarang anaknya yang berada di bawah umur dan belum memiliki SIM mengemudikan kendaraan bermotor. Karena akibatnya begitu fatal. Jiwanya yang masih sangat labil bisa menjadi faktor yang bisa membahayakan jiwanya maupun orang lain seperti terjadi dalam kasus kecelakaan Dul ini.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0749 seconds (0.1#10.140)