Usai diperiksa, Ike Wijayanto resmi ditahan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pelaksana Teknis Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Ike Wijayanto langsung digelendang ke mobil tahanan KPK.
Mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, Ike keluar sekira pukul 22.10 WIB. Ia tak berkomentar sedikitpun mengenai materi pemeriksaan.
Pengacara Ike, Alvi Sihombing mengatakan, kliennya hanya menjalani pemeriksaan tambahan. Ia pun menampik, Ike berencana mangkir dari pemeriksaan untuk ketiga kalinya.
"Enggak ada mangkir. Pas mau berangkat ke sini dia dicegat, sebenarnya mau berangkat," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2013).
Namun, terkait perkara yang menjerat kliennya, Alvi memilih tidak berkomentar saat dicecar wartawan mengenai keterlibatan pihak lain. Sebab, hal itu sudah masuk ke materi pokok. "Materi pokok saya enggak tahu," tegasnya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dikonfirmasi mengatakan, Ike akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lanjutan. "Ditahan untuk 20 hari pertama," tegas Johan.
Ike Wijayanto merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muda PPHI PN Bandung. Dia ditetapkan sebagai tersangka suap setelah KPK melakukan pengembangan kasus suap Hakim Imas Diana Sari yang telah divonis bersama Direktur Utama PT Onamba Indonesia Toshio Shiokawa.
Ike dijerat penyidik dengan Pasal 12 huruf a atau b atau f atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain Heru, KPK menjadwalkan pemeriksaan Enok Yayu Maemunah yang merupakan seorang PNS dan Mulyadi Usman dari pihak swasta.
Ike diduga orang yang memperkenalkan Manajer SDM PT Onamba Indonesia Odih Juanda dengan hakim Imas pada awal November 2010. Ike juga diduga meminta ongkos perkara Rp 10 juta. KPK menangkap tangan Imas dan Odih kala serah terima uang Rp 200 juta di Restoran La Ponyo, Bandung, Jawa Barat.
Mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, Ike keluar sekira pukul 22.10 WIB. Ia tak berkomentar sedikitpun mengenai materi pemeriksaan.
Pengacara Ike, Alvi Sihombing mengatakan, kliennya hanya menjalani pemeriksaan tambahan. Ia pun menampik, Ike berencana mangkir dari pemeriksaan untuk ketiga kalinya.
"Enggak ada mangkir. Pas mau berangkat ke sini dia dicegat, sebenarnya mau berangkat," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2013).
Namun, terkait perkara yang menjerat kliennya, Alvi memilih tidak berkomentar saat dicecar wartawan mengenai keterlibatan pihak lain. Sebab, hal itu sudah masuk ke materi pokok. "Materi pokok saya enggak tahu," tegasnya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dikonfirmasi mengatakan, Ike akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lanjutan. "Ditahan untuk 20 hari pertama," tegas Johan.
Ike Wijayanto merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muda PPHI PN Bandung. Dia ditetapkan sebagai tersangka suap setelah KPK melakukan pengembangan kasus suap Hakim Imas Diana Sari yang telah divonis bersama Direktur Utama PT Onamba Indonesia Toshio Shiokawa.
Ike dijerat penyidik dengan Pasal 12 huruf a atau b atau f atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain Heru, KPK menjadwalkan pemeriksaan Enok Yayu Maemunah yang merupakan seorang PNS dan Mulyadi Usman dari pihak swasta.
Ike diduga orang yang memperkenalkan Manajer SDM PT Onamba Indonesia Odih Juanda dengan hakim Imas pada awal November 2010. Ike juga diduga meminta ongkos perkara Rp 10 juta. KPK menangkap tangan Imas dan Odih kala serah terima uang Rp 200 juta di Restoran La Ponyo, Bandung, Jawa Barat.
(kri)