PKPU pembatasan alat peraga diragukan efektif

Sabtu, 07 September 2013 - 02:36 WIB
PKPU pembatasan alat...
PKPU pembatasan alat peraga diragukan efektif
A A A
Sindonews.com - Di dalam Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama atas PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye terdapat aturan pembatasan alat peraga. Dalam hal ini pembatasan tersebut dinilai tidak efektif dalam pelaksanaan nantinya.

Ketua DPP PKB Marwan Jafar mengaku ragu bahwa aturan tersebut akan benar-benar dapat diterapkan secara efektif. Pasalnya dia menilai pengawasannya masih sangat lemah.

“Sulit itu karena memang teman-teman sudah memasang gambar semua sampai ke desa-desa. Lalu siapa yang mau mengambil gambar itu. Apa iya sih Satpol PP. Saya ragu juga,” kata saat ditemui SINDO di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6 September 2013).

Dia mengkritisi banyaknya spanduk berisi ucapan selamat hari raya yang bertebaran dimana-mana tanpa adanya tindakan. Kemudian terkait kampanye di media massa, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dinilai mandul dalam melakukan pengawasan.

“Selamat hari raya itu sudah terpasang dimana-mana. Di angkot-angkot sudah banyak. KPI juga tidak tegas soal kampanye di TV misalnya. Apa yang dilakukan KPI hari ini. Hampir semua tokoh parpol sudah tiap hari. Apa tindakannya,” katanya.

Dia mengerti aturan ini bermaksud agar para caleg lebih banyak berdialog. Namun, menurutnya aturan kampanye tidak usah terlalu ketat dan rigit.

“Lebih baik KPU tidak terlalu berpikir ketat. Tetapi diberi ruang untuk caleg mensosialisasikan diri. Tidak terlalu rigitlah. Kalau terlalu rigit malah terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Nanti mencuri-curi,” ungkapnya.

Ketua Fraksi PKB ini mengatakan pemasangan spanduk cukup diatur disesuaikan dengan keindahan kota. Misalnya di tempat umum harus steril dari pemasangan spanduk

“Mungkin yang mengganggu pemadangan kota dapat dialihkan ke tempat lain. Alun-alun atau taman kota kalau bisa steril lah,” katanya.
(kri)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Apakah Sirekap Menjadi...
Apakah Sirekap Menjadi Alat Kejahatan Pemilu 2024?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved