KPK: Pemeriksaan Rahmat Yasin tak terkait politik

Jum'at, 06 September 2013 - 19:37 WIB
KPK: Pemeriksaan Rahmat...
KPK: Pemeriksaan Rahmat Yasin tak terkait politik
A A A
Sindonews.com - Bupati Bogor Rahmat Yasin masih berstatus saksi terkait kasus suap pengurusan izin lahan makam Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rahmat terus dikaitkan dalam suap yang melibatkan bekas Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher.

Demikian dikatakan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP, dikantornya, Jakarta, Jumat (6/9/2013). Hal itu dimanfaatkan KPK sekaligus untuk meluruskan perihal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) berstatus tersangka atas nama Rahmat Yasin yang dinilai palsu.

Namun begitu, terkait kasus suap pengurusan makam itu, penyidik KPK terus melakukan upaya pengembangan perkara yang melibatkan orang nomor satu di pemerintahan kabupaten Bogor itu.

"Masih dikembangakan," tegas Johan.

Saat disinggung keterlibatan Rahmat Yasin dalam perkara itu, Johan enggan banyak berkomentar. Hanya saja, kata Johan, KPK memiliki mekanisme tersendiri dalam menetapkan status tersangka kepada seseoarang. Johan pun menampik jika pihaknya belum juga menetapkan Rahmat Yasin sebagai tersangka lantaran Rahmat Yasin saat ini tengah berkompetisi dalam Pilkada Kabupaten Bogor sebagai calon incumbent.

"Ini enggak ada hubungannya dengan proses politik," tegasnya.

Sebelumnya, beredar sebuah surat elektronik yang isinya beberapa foto diduga sprindik terhadap Bupati Bogor Rahmat Yasin dalam kasus pemberian izin lahan Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU). Email itu dikirim oleh akun [email protected] ke sejumlah wartawan dan kantor redaksi berita.

Dalam dokumen itu, disebutkan perintah penyidikan kepada Menteri ESDM, Jero Wacik sebagai tersangka terkait suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dokumen yang diterima kalangan media diduga dari Satgas Mafia Hukum, selain sprindik kepada Jero, juga kepada Bupati Bogor Rahmat Yasin.

Dalam sprindik tersebut tertulis berlaku sejak tanggal dikeluarkan di Jakarta, Agustus 2013 (tanpa tanggal). Surat perintah penyidikan (sprindiK) ditandatangani Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto.

Klik berita awal beredarnya diduga sprindik palsu KPK terhadap Bupati Bogor Rahmat Yasin.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0994 seconds (0.1#10.140)