PT PPA bantah mangkir dari panggilan Kejagung

Kamis, 05 September 2013 - 17:25 WIB
PT PPA bantah mangkir dari panggilan Kejagung
PT PPA bantah mangkir dari panggilan Kejagung
A A A
Sindonews.com - Pihak PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau disebut PT PPA membantah diberitakan mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset Patal Bekasi tahun 2012, milik PT Industri Sandang Nusantara (ISN), dengan nilai proyek sebesar Rp160 miliar .

Melalui surat yang dikirimkan kepada Sindonews, pihak PT PPA menjelaskan dua orang saksinya yaitu Boyke Wibowo Mukiyat selaku Direktur Utama PT PPA dan Andi Sadawero selaku Direktur Keuangan PT PPA, telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan sesuai jadwal yang ditentukan Kejagung.

Dalam surat keterangan itu juga disampaikan, Boyke Wibowo pada saat itu telah memberi keterangan langsung kepada Jaksa Maryadi Ilham Khalid. Hal ini sesuai dengan surat panggilan saksi tertanggal 28 Agustus 2013 dari Kejagung yaitu pada Selasa 3 September 2013.

Selanjutnya, Andi Saddawero telah memberikan keterangan langsung kepada Jaksa Sugeng Riyadi sesuai surat panggilan saksi tertanggal 28 Agustus 2013 dari Kejagung yaitu pada Selasa, 3 September 2013.

"Demikian penjelasan yang perlu kami sampaikan agar pihak-pihak yang berkepentingan memahami situasi dan perkembangan yang sebenarnya. Dalam segala aktivitasnya, PT PPA selalu mengikuti dan mendukung peraturan dan hukum yang berlaku dan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik," seperti dikutip dari peryataan tertulis PT PPA yang diatasnamakan Corporate Secretary PT PPA Rizal Ariansyah, Kamis (5/9/2013).

Diberitakan Sindonews pada Jumat, 30 Agustus 2013 sesuai keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi, saksi yang diagendakan akan diperiksa oleh tim penyidik Kejagung, mangkir dari penyidikan.

"Hingga pukul 15.00 WIB, ketiga saksi tersebut ( Boyke Wibowo Mukiyat, Andi Sadawero dari PT PPA dan Stevanus Irawan dari PT ABP) tidak memenuhi penggilan tim penyidik," kata Untung di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus 2013.

Berikut berita yang menyebutkan pihak PT PPA mangkir dari panggilan Kejagung.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7145 seconds (0.1#10.140)