Suap kasasi MA, KPK periksa Djodi Supratman

Kamis, 05 September 2013 - 12:15 WIB
Suap kasasi MA, KPK...
Suap kasasi MA, KPK periksa Djodi Supratman
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan pegawai Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman, terkait pengurusan kasus suap pengurusan kasasi perkara pidana Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi Hutomo WO," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Kamis (5/9/2013).

Djodi Supratman sendiri berstatus tersangka setelah menerima suap dari Mario Carmelio Bernardo yang notabene berprofesi sebagai pengacara dikantor advokat kenamaan, Hotma Sitompul.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik KPK juga telah memeriksa Hotma Sitompul dan Hakim Agung MA, Andi Abu Ayyub Saleh sebagai saksi. Keduanya diperiksa penyidik KPK, Rabu kemarin (4 September 2013).

Hotma diperiksa sebagai saksi terkait keterlibatan anak buahnya yang kini berstatus tersangka. Sedangkan Hakim Agung, Andi Ayyub diperiksa terkait informasi pengurusan kasus kasasi tersagka pidana Hutomo Wijaya Ongowarsito yang kasusnya masuk di kasasi MA.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mensinyalir Hakim Andi Ayyub mengetahui informasi pengurusan kasasi tersebut. Bahkan, hakim agung itu dianggap saksi penting untuk digali keterangannya.

"Seorang saksi dimintai keterangan dipanggil, dianggap mengetahui, mendengar atau melihat, atau sebagai ahli dalam sebuah persoalan. Tentunya Pak Andi Abu Ayub bukan sebagai ahli," kata Johan Budi SP, di kantornya.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Mario Carmelio Bernardo (pengacara). Djodi Supratman (pegawai litbang MA). Keduanya diringkus dalam operasi tangkap tangan KPK. Dalam operasi itu, KPK juga menyita Barang bukti yang disita yaitu, uang tunai Rp50 juta dan sekitar Rp78 juta.

Mario dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf A atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Djodi dijerat Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.

Djodi dan Mario diciduk KPK dari dua tempat berbeda di kawasan Jakarta Pusat, Kamis 25 Juli 2013) siang. Djodi ditangkap di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat saat tengah menumpang sebuah ojek sepeda motor. Adapun Mario Carnalio Bernardo diciduk tak berapa lama kemudian di kantor advokat Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat.

Djodi ditangkap usai melakukan transaksi suap dengan Mario di kantor advokat kondang tersebut. Dugaan suap yang dilakukan Mario dan Djodi terkait pengamanan kasus yaitu kasasi kasus tindak piadana penipuan atas nama HWO di MA. Dari informasi diperoleh, HWO sendiri diduga mengacu kepada Hutomo Wijoyo Ongowarsito.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1826 seconds (0.1#10.140)