Dalami kasus Century, KPK hadirkan 2 saksi

Kamis, 05 September 2013 - 11:45 WIB
Dalami kasus Century, KPK hadirkan 2 saksi
Dalami kasus Century, KPK hadirkan 2 saksi
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mendalami mega skandal kasus bailout Bank Century yang merugikan negara mencapai Rp6,7 triliun. Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, yakni Hidayat dan Maryono.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Kamis (5/9/2013).

Dalam pengembangan perkara, penyidik KPK terus berupaya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Tersangka penggelapan dana nasabah, Robert Tantular salah satu saksi yang intens diperiksa KPK.

Namun, kemarin (4 September 2013) pemilik Bank Century itu berhalangan hadir dalam pemeriksaan karena alasan sakit. Hal tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Diketahui, saksi Hidayat disebut berlatar belakang wiraswasta. Sementara untuk Maryono hanya disebutkan dipanggil sebagai saksi. Terkait kasus Bank Century, telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Diantaranya beberapa deputi Bank Indonesia. Termasuk mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang diperiksa KPK di Washington DC, Amerika Serikat.

Dalam kebijakan penetapan Bank Century sebagai gagal berdampak sistemik dan kebijakan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), KPK telah menetapkan status tersangka kepada Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah.

Budi Mulya merupakan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia. Sementara Siti Chalimah Fadjriah adalah Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia. Budi dan Siti Fadjriah disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana bailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9425 seconds (0.1#10.140)