Pencalegan sejumlah kepala daerah dipertanyakan
A
A
A
Sindonews.com - Peneliti Senior Lucius Karus Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilihan umum (pemilu) sudah melintasi dua tahapan untuk memastikan calon anggota legislatif (caleg) di 2014.
Menurutnya setelah Daftar Caleg Tetap (DCT) diputuskan, tak ada lagi masalah terkait caleg, apalagi sekadar soal administrasi pengunduran diri kepala daerah.
"Bahwa masalah ini muncul pasca penetapan DCT serentak harus menjadi gugatan serius terhadap KPU. Jika caleg pasca DCT masih bermasalah, tak ada alasan bagi KPU untuk menganggap diri mereka sebagai penyelenggara pemilu yang profesional. Menciptakan banyak alasan sekadar untuk melindungi diri merupakan tipikal KPU lemah," katanya, Kamis (5/9/2013).
Dia menjelaskan, banyak keanehan yang muncul. Pasalnya, Bagaimana mungkin KPU bisa meloloskan caleg yang secara administratif masih bermasalah. Selain itu, pertanyaan yang sama juga muncul dari sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kebijakan parpol (partai politik) dan kepala daerah sendiri yang tidak melihat ada masalah serius dengan adanya fakta seseorang masih menjabat kepala daerah setelah DCT sudah ditetapkan. Hampir semua pemangku kekuasaan terkait pencalegan di atas patut dipertanyakan motivasi sekaligus integritas mereka," ungkapnya.
Menurutnya setelah Daftar Caleg Tetap (DCT) diputuskan, tak ada lagi masalah terkait caleg, apalagi sekadar soal administrasi pengunduran diri kepala daerah.
"Bahwa masalah ini muncul pasca penetapan DCT serentak harus menjadi gugatan serius terhadap KPU. Jika caleg pasca DCT masih bermasalah, tak ada alasan bagi KPU untuk menganggap diri mereka sebagai penyelenggara pemilu yang profesional. Menciptakan banyak alasan sekadar untuk melindungi diri merupakan tipikal KPU lemah," katanya, Kamis (5/9/2013).
Dia menjelaskan, banyak keanehan yang muncul. Pasalnya, Bagaimana mungkin KPU bisa meloloskan caleg yang secara administratif masih bermasalah. Selain itu, pertanyaan yang sama juga muncul dari sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kebijakan parpol (partai politik) dan kepala daerah sendiri yang tidak melihat ada masalah serius dengan adanya fakta seseorang masih menjabat kepala daerah setelah DCT sudah ditetapkan. Hampir semua pemangku kekuasaan terkait pencalegan di atas patut dipertanyakan motivasi sekaligus integritas mereka," ungkapnya.
(maf)