Sejumlah nama legislator terkait Hambalang harus diusut
Kamis, 05 September 2013 - 06:03 WIB
Sejumlah nama legislator terkait Hambalang harus diusut
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menegaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Hambalang II yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkut 30 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Hal itu sekaligus untuk menepis rumor yang berkembang bahwa laporan sejumlah anggota legislator yang masuk dalam audit BPK itu berbeda, yakni dua versi.
Pengamat hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Agustinus Pohan mengungkapkan, melihat fenomena seperti ini, KPK seharusnya jangan tinggal diam. Harus mengusut adanya dugaan keterlibatan 18 anggota DPR dalam kasus Hambalang tersebut.
"Beberapa nama yang muncul, seperti adanya dugaan 18 anggota DPR yang tersangkut kasus Hambalang, KPK harus segera memanggil, menindaklanjut dan melakukan pendalaman terhadap 18 nama tersebut," kata Agustinus saat dihubungi Sindonews, Kamis (5/9/2013).
Sebelumnya, informasi yang berkembang, nama-nama sejumlah anggota legislator yang masuk dalam audit Hambalang tahap dua berkurang. Di DPR disebutkan 15, sedangkan di KPK berjumlah 18. BPK memastikan, jumlah anggota DPR yang masuk dalam audit BPK ada 30 orang.
BPK secara resmi telah merampungkan tugasnya untuk menyerahkan hasil laporan kerugian negara dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olah Raga Nasional Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Diketahui, jumlah kerugian negara dari jumlah keseluruhan mencapai Rp463,66 miliar. Selanjutnya, KPK segera melakukan pemanggilan terhadap para tersangka seperti mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, dan Teuku Bagus M Noor sebagai mantan Direktur Oprasional I PT Adhi Karya.
Hal itu sekaligus untuk menepis rumor yang berkembang bahwa laporan sejumlah anggota legislator yang masuk dalam audit BPK itu berbeda, yakni dua versi.
Pengamat hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Agustinus Pohan mengungkapkan, melihat fenomena seperti ini, KPK seharusnya jangan tinggal diam. Harus mengusut adanya dugaan keterlibatan 18 anggota DPR dalam kasus Hambalang tersebut.
"Beberapa nama yang muncul, seperti adanya dugaan 18 anggota DPR yang tersangkut kasus Hambalang, KPK harus segera memanggil, menindaklanjut dan melakukan pendalaman terhadap 18 nama tersebut," kata Agustinus saat dihubungi Sindonews, Kamis (5/9/2013).
Sebelumnya, informasi yang berkembang, nama-nama sejumlah anggota legislator yang masuk dalam audit Hambalang tahap dua berkurang. Di DPR disebutkan 15, sedangkan di KPK berjumlah 18. BPK memastikan, jumlah anggota DPR yang masuk dalam audit BPK ada 30 orang.
BPK secara resmi telah merampungkan tugasnya untuk menyerahkan hasil laporan kerugian negara dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olah Raga Nasional Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Diketahui, jumlah kerugian negara dari jumlah keseluruhan mencapai Rp463,66 miliar. Selanjutnya, KPK segera melakukan pemanggilan terhadap para tersangka seperti mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, dan Teuku Bagus M Noor sebagai mantan Direktur Oprasional I PT Adhi Karya.
(maf)