Hakim Agung Andi Abu penuhi panggilan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi terkait suap yang menimpa Djodi Supratman.
"Seorang saksi dipanggil, karena diangap mengetahui, mendengar atau melihat, atau sebagai ahli dalam sebuah persoalan. Tentunya Pak Andi Abu Ayyub bukan sebagai ahli," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Namun demikian, saat disinggung kemungkinan keterlibatan hakim agung itu, Johan enggan berkomentar. "Tergantung buktinya nanti. Kalau ada bukti-bukti yang kemudian disimpulkan bahwa ada keterlibatan hakim agung tentu akan ditindak," tegas Johan.
Pemeriksaan terhadap Andi Abu Ayyub dilakukan penyidik KPK untuk melengkapi berita pemeriksaan para tersangka kasus suap tersebut. "Untuk melengkapi berkas (penyidikan) MCB (Mario Carnalio Bernardo)," tandasnya.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Mario Carnalio Bernardo (pengacara).Djodi Supratman (pegawai litbang MA). Keduanya diringkus dalam operasi tangkap tangan KPK. Dalam operasi itu, KPK juga menyita Barang bukti yang disita yaitu, uang tunai Rp50 juta dan sekitar Rp78 juta.
Mario dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Djodi dijerat Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.
Djodi dan Mario diciduk KPK dari dua tempat berbeda di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2013) siang. Djodi ditangkap di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat saat tengah menumpang sebuah ojek sepeda motor.
Adapun Mario Carnalio Bernardo diciduk tak berapa lama kemudian di kantor advokat Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat.
Djodi ditangkap usai melakukan transaksi suap dengan Mario di kantor advokat kondang tersebut. Dugaan suap yang dilakukan Mario dan Djodi terkait pengamanan kasus, yaitu kasasi kasus tindak piadana penipuan atas nama HWO di MA. Dari informasi diperoleh, HWO sendiri diduga mengacu kepada Hutomo Wijoyo Ongowarsito.
"Seorang saksi dipanggil, karena diangap mengetahui, mendengar atau melihat, atau sebagai ahli dalam sebuah persoalan. Tentunya Pak Andi Abu Ayyub bukan sebagai ahli," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Namun demikian, saat disinggung kemungkinan keterlibatan hakim agung itu, Johan enggan berkomentar. "Tergantung buktinya nanti. Kalau ada bukti-bukti yang kemudian disimpulkan bahwa ada keterlibatan hakim agung tentu akan ditindak," tegas Johan.
Pemeriksaan terhadap Andi Abu Ayyub dilakukan penyidik KPK untuk melengkapi berita pemeriksaan para tersangka kasus suap tersebut. "Untuk melengkapi berkas (penyidikan) MCB (Mario Carnalio Bernardo)," tandasnya.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Mario Carnalio Bernardo (pengacara).Djodi Supratman (pegawai litbang MA). Keduanya diringkus dalam operasi tangkap tangan KPK. Dalam operasi itu, KPK juga menyita Barang bukti yang disita yaitu, uang tunai Rp50 juta dan sekitar Rp78 juta.
Mario dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Djodi dijerat Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.
Djodi dan Mario diciduk KPK dari dua tempat berbeda di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2013) siang. Djodi ditangkap di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat saat tengah menumpang sebuah ojek sepeda motor.
Adapun Mario Carnalio Bernardo diciduk tak berapa lama kemudian di kantor advokat Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat.
Djodi ditangkap usai melakukan transaksi suap dengan Mario di kantor advokat kondang tersebut. Dugaan suap yang dilakukan Mario dan Djodi terkait pengamanan kasus, yaitu kasasi kasus tindak piadana penipuan atas nama HWO di MA. Dari informasi diperoleh, HWO sendiri diduga mengacu kepada Hutomo Wijoyo Ongowarsito.
(stb)