Ditanya materi pemeriksaan, hakim agung melotot

Rabu, 04 September 2013 - 18:21 WIB
Ditanya materi pemeriksaan,...
Ditanya materi pemeriksaan, hakim agung melotot
A A A
Sindonews.com - Saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pukul 14.50 WIB, Hakim Agung Mahkamah Agung Andi Abu Ayyub Saleh tidak bergeming saat seorang wartawan menanyakan maksud kehadirannya di lembaga antikorupsi itu.

Bahkan, saat seorang wartawan menanyakan maksudnya datang ke KPK, hakim agung itu melotot dengan muka datar.

Terpantau, tampak hakim agung ini mengenakan jas hitam dan menenteng map merah masuk ke Gedung KPK dengan diantar dua petugas keamanan KPK. Hakim agung itu lantas masuk tanpa sempat dicecar wartawan yang kurang mengetahaui kedatangannya.

Dalam daftar jadwal pemeriksaan KPK hari ini, diketahui Hakim Agung Andi Abu terdaftar sebagai saksi terkait penyidikan perkara suap pengurusan perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung.

Dalam perkara suap pengurusan kasasi di MA, KPK sebelumnya juga memeriksa pengacara kondang, Hotma Sitompul dan panitera MA Anita Sari sebagai saksi.

Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap Hotma Sitompul dilakukan penyidik KPK berkaitan dengan salah satu tersangka Mario C Bernardo. Mario tercatat sebagai salah satu pegawai di kantor Hotma. Mario ditangkap KPK setelah kedapatan menyuap salah satu pegawai MA Djodi Supratman untuk memuluskan kasus kasasi di MA.

Mario dan Djodi telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Mario dan Djodi dikenakan pasal penyuapan terkait status tersangka yang ditetapkan KPK. Sebelum itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Mario dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 13 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Djodi dijerat pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2517 seconds (0.1#10.140)