Kasus Century, KPK periksa Robert Tantular & pejabat BI
Rabu, 04 September 2013 - 11:46 WIB
Kasus Century, KPK periksa Robert Tantular & pejabat BI
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil terdakwa penggelapan dana nasabah Bank Century, Robert Tantular terkait kebijakan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan bank gagal berdampak sistemik.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulia)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di kantornya, Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap Robert Tantular intens dilakukan penyidik KPK untuk pengembangan perkara dalam beberapa minggu terakhir.
Selain Robert, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Suwandi dan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) BI, Dicky Kartikoyono. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi terkait kebijakan FPJP.
Dalam kasus tersebut, penyidik KPK telah menetapkan Budi Mulia sebagai tersangka. Selain itu, Siti Fadrijah yang juga mantan pejabat BI dinilai sebagai salah satu orang yang bertanggung jawab dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Untuk diketahui, Robert Tantular telah divonis bersalah melakukan penggelapan dana nasabahnya di Bank Century yang kini berganti nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk itu. Pada 2010, Mahkamah Agung memvonis Robert sembilan tahun penjara. Vonis ini jauh lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni empat tahun penjara.
Melalui kebijakan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), Robert Tantular sebagai pemilik Bank Century berhasil mendapatkan suntikan dana sebesar RP6,7 triliunan dari BI untuk menstabilkan bank tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulia)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di kantornya, Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap Robert Tantular intens dilakukan penyidik KPK untuk pengembangan perkara dalam beberapa minggu terakhir.
Selain Robert, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Suwandi dan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) BI, Dicky Kartikoyono. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi terkait kebijakan FPJP.
Dalam kasus tersebut, penyidik KPK telah menetapkan Budi Mulia sebagai tersangka. Selain itu, Siti Fadrijah yang juga mantan pejabat BI dinilai sebagai salah satu orang yang bertanggung jawab dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Untuk diketahui, Robert Tantular telah divonis bersalah melakukan penggelapan dana nasabahnya di Bank Century yang kini berganti nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk itu. Pada 2010, Mahkamah Agung memvonis Robert sembilan tahun penjara. Vonis ini jauh lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni empat tahun penjara.
Melalui kebijakan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), Robert Tantular sebagai pemilik Bank Century berhasil mendapatkan suntikan dana sebesar RP6,7 triliunan dari BI untuk menstabilkan bank tersebut.
(kri)