KPU klaim toleransi alat peraga sudah moderat
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengatakan, masa toleransi terkait penertiban alat peraga kampanye yang berlangsung selama satu bulan sudah cukup moderat.
"Saya kira satu bulan tidak terlalu lama, dengan luas wilayah Indonesia di mana para calon anggota legislatif (caleg) yang sudah pasang alat peraga, kami pikir waktu satu bulan waktu yang moderat untuk mereka berinisiatif menanggalkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan," ujarnya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013).
Seperti diketahui, KPU meminta inisiatif partai politik (parpol) dan para caleg untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Sebab KPU hanya memberikan toleransi selama satu bulan untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar setelah ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
"Satu bulan ini kami meminta partai politik dan para caleg untuk dapat menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan," ucapnya.
KPU kata Husni, akan segera memberikan sosialisasi kepada parpol tentang revisi aturan kampanye tersebut. Setelah mendapatkan sosialisasi, parpol diharapkan dapat melakukan sosialisasi kepada para calegnya di semua tingkatan.
Jika dalam satu bulan setelah masa toleransi berakhir, masih ada alat peraga yang melanggar, baik milik parpol maupun caleg. Maka alat peraga itu akan ditertibkan oleh pemerintah daerah (pemda)
"Sebelum dilakukan penertiban dikasih peringatan terlebih dulu. Jika partai politik atau caleg tidak mau menurunkannya, baru dilakukan penertiban dengan penurunan paksa dari petugas pemda," terangnya.
Lebih lanjut Husni mengatakan, KPU telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut dengan akan disampaikan surat edaran ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diteruskan ke pemda di seluruh Indonesia untuk penertibannya.
"Kemendagri pada prinsipnya setuju dengan pegaturan itu, karena itu membuat lebih tertib, nyaman, indah. Pemilih juga tidak perlu melihat terlalu panjang, cukup datang ke lokasi yang ditentukan pada satu tempat dan terpusat. Itu membantu caleg justru untuk supaya pemilih melihat siapa-siapa saja calegnya," ucapnya.
Untuk diketahui, salah satu poin penting dalam revisi aturan kampanye tersebut yakni adanya ketentuan bahwa hanya partai politik yang dibolehkan memasang baliho, billboard, reklame, banner. Itupun hanya satu unit untuk satu desa atau kelurahan atau sebutan lain.
Selain itu, bagi calon anggota DPR, DPD dan DPRD hanya dibolehkan memasang spanduk dengan ketentuan satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah. "Segera kami akan lakukan bimbingan teknis (bimtek) untuk KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota agar dapat menindaklanjuti peraturan yang sudah ditetapkan," tambahnya.
"Saya kira satu bulan tidak terlalu lama, dengan luas wilayah Indonesia di mana para calon anggota legislatif (caleg) yang sudah pasang alat peraga, kami pikir waktu satu bulan waktu yang moderat untuk mereka berinisiatif menanggalkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan," ujarnya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013).
Seperti diketahui, KPU meminta inisiatif partai politik (parpol) dan para caleg untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Sebab KPU hanya memberikan toleransi selama satu bulan untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar setelah ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
"Satu bulan ini kami meminta partai politik dan para caleg untuk dapat menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan," ucapnya.
KPU kata Husni, akan segera memberikan sosialisasi kepada parpol tentang revisi aturan kampanye tersebut. Setelah mendapatkan sosialisasi, parpol diharapkan dapat melakukan sosialisasi kepada para calegnya di semua tingkatan.
Jika dalam satu bulan setelah masa toleransi berakhir, masih ada alat peraga yang melanggar, baik milik parpol maupun caleg. Maka alat peraga itu akan ditertibkan oleh pemerintah daerah (pemda)
"Sebelum dilakukan penertiban dikasih peringatan terlebih dulu. Jika partai politik atau caleg tidak mau menurunkannya, baru dilakukan penertiban dengan penurunan paksa dari petugas pemda," terangnya.
Lebih lanjut Husni mengatakan, KPU telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut dengan akan disampaikan surat edaran ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diteruskan ke pemda di seluruh Indonesia untuk penertibannya.
"Kemendagri pada prinsipnya setuju dengan pegaturan itu, karena itu membuat lebih tertib, nyaman, indah. Pemilih juga tidak perlu melihat terlalu panjang, cukup datang ke lokasi yang ditentukan pada satu tempat dan terpusat. Itu membantu caleg justru untuk supaya pemilih melihat siapa-siapa saja calegnya," ucapnya.
Untuk diketahui, salah satu poin penting dalam revisi aturan kampanye tersebut yakni adanya ketentuan bahwa hanya partai politik yang dibolehkan memasang baliho, billboard, reklame, banner. Itupun hanya satu unit untuk satu desa atau kelurahan atau sebutan lain.
Selain itu, bagi calon anggota DPR, DPD dan DPRD hanya dibolehkan memasang spanduk dengan ketentuan satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah. "Segera kami akan lakukan bimbingan teknis (bimtek) untuk KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota agar dapat menindaklanjuti peraturan yang sudah ditetapkan," tambahnya.
(maf)