KPU nilai, sebulan cukup untuk tertibkan alat peraga
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu kepada calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) untuk menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan aturan.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menilai, waktu satu bulan sudah cukup untuk menertibkan alat peraga kampanye.
Manurutnya, waktu satu bulan tersebut dinilai cukup bagi para caleg untuk berinisiatif menertibkan alat peraganya atau pemerintah daerah (pemda) yang akan menertibkan.
"Luas wilayah Indonesia dengan para caleg yang sudah mulai memasang alat peraganya, kami (KPU) mempertimbangkan satu bulan itu merupakan waktu yang moderat," kata Husni di Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013).
Husni menjelaskan, untuk menertibkan alat peraga kampanye caleg, menjadi kewajiban pemerintah daerah. KPU mengaku sudah ada pembicaraan lisan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). jika Peratuan KPU (PKPU) nomor 15/2013 sudah terbit akan membuat surat edaran.
"Jadi kami berharap Kemendagri dapat meneruskan surat edaran kepada gubernur, bupati, kota, supaya mereka segera mengeksekusi PKPU itu," ungkapnya.
Ketika disinggung soal sanksi, Husni menegaskan akan menertibkan alat peraga yang tidak sesuai aturan KPU. "Sanksinya nanti ditertibkanlah," tukasnya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menilai, waktu satu bulan sudah cukup untuk menertibkan alat peraga kampanye.
Manurutnya, waktu satu bulan tersebut dinilai cukup bagi para caleg untuk berinisiatif menertibkan alat peraganya atau pemerintah daerah (pemda) yang akan menertibkan.
"Luas wilayah Indonesia dengan para caleg yang sudah mulai memasang alat peraganya, kami (KPU) mempertimbangkan satu bulan itu merupakan waktu yang moderat," kata Husni di Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013).
Husni menjelaskan, untuk menertibkan alat peraga kampanye caleg, menjadi kewajiban pemerintah daerah. KPU mengaku sudah ada pembicaraan lisan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). jika Peratuan KPU (PKPU) nomor 15/2013 sudah terbit akan membuat surat edaran.
"Jadi kami berharap Kemendagri dapat meneruskan surat edaran kepada gubernur, bupati, kota, supaya mereka segera mengeksekusi PKPU itu," ungkapnya.
Ketika disinggung soal sanksi, Husni menegaskan akan menertibkan alat peraga yang tidak sesuai aturan KPU. "Sanksinya nanti ditertibkanlah," tukasnya.
(maf)