Seluruh tersangka Patal Bekasi akan dipanggil Kejagung
Senin, 02 September 2013 - 13:42 WIB
Seluruh tersangka Patal Bekasi akan dipanggil Kejagung
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi mengatakan, tim penyidik Kejagung akan memanggil semua tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Patal Bekasi tahun 2012 milik PT Industri Sandang Nusantara (ISN), dengan nilai proyek sebesar Rp160 miliar.
"Tiga tersangka yakni E selaku mantan Direktur Utama PT Artha Bangun Pratama, WKB selaku Direktur Keuangan PT ISN, dan LP Direktur Utama PT ISN," kata Untung di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2013).
Untuk diketahui, dalam kasus penyimpangan penjualan tanah seluas 160 hektare tersebut, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari PT ISN dan perusahaan swasta yang membeli tanah bekas pabrik tersebut.
Ketiga tersangka itu masing-masing Direktur Utama PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro dan Direktur Utama PT ABP, Efrizal. Namun, hingga kini ketiga tersangka masih belum ditahan oleh tim penyidik Kejagung. Untung pun enggan memberikan penjelasan detail terkait alasan ketiga tersangka tersebut masih belum ditahan sampai saat ini.
"Tiga tersangka yakni E selaku mantan Direktur Utama PT Artha Bangun Pratama, WKB selaku Direktur Keuangan PT ISN, dan LP Direktur Utama PT ISN," kata Untung di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2013).
Untuk diketahui, dalam kasus penyimpangan penjualan tanah seluas 160 hektare tersebut, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari PT ISN dan perusahaan swasta yang membeli tanah bekas pabrik tersebut.
Ketiga tersangka itu masing-masing Direktur Utama PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro dan Direktur Utama PT ABP, Efrizal. Namun, hingga kini ketiga tersangka masih belum ditahan oleh tim penyidik Kejagung. Untung pun enggan memberikan penjelasan detail terkait alasan ketiga tersangka tersebut masih belum ditahan sampai saat ini.
(maf)