KPU segera lakukan bimbingan ke KPUD

Senin, 02 September 2013 - 13:40 WIB
KPU segera lakukan bimbingan...
KPU segera lakukan bimbingan ke KPUD
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerbitkan aturan pembatasan alat peraga kampanye calon anggota legislatif. Terkait aturan itu, KPU akan membimbing KPU Daerah.

"Kami akan sampaikan bimbangan teknis ke KPU Daerah. Bagaimana caranya memfasilitasi penyelengraan kampanye," kata Ketua KPU Husnin Kamil Manik, saat ditemui wartawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2013).

Menurutnya, salah satu aturan tersebut adalah zona pemasangan spanduk calon anggota legislatif. terkait penzonaan pemasangan spanduk, KPU Daerah harus berkoordinasi dengan pemerintah kota.

Husni menjelaskan, peraturan tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat, pasalnya KPU juga akan mengundang partai politik (Parpol) untuk sosialisasi. "Secepatnya akan mengundang parpol untuk mendapatkan sosialisi" tukas Husni.

Sebelumnya, KPU berencana melakukan perubahan atas Peraturan KPU (PKPU) No 1 tahun 2013, mengenai Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Salah satu revisinya, ialah memasukkan pembatasan alat peraga kampanye.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1248 seconds (0.1#10.140)