KPU agendakan sosialisasi aturan ke parpol
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengagendakan sosialisasi kepada partai politik (parpol) mengenai aturan alat peraga kampanye calon anggota legislatif (caleg).
Selain dengan parpol, KPU akan berkordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) mengenai aturan tersebut. Namun, aturan tersebut masih menunggu proses pengundangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"Iya, agenda kita sosialisasi dengan parpol, koordinasi dengan pemda, koordinasi dengan KPU di daerah," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah melalui pesan singkatnya, Senin (2/9/2013).
Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, parpol tidak perlu resah dengan aturan pembatasan alat peraga kampanye jika punya basis masa yang mengakar.
"Mereka yang tak kenal konstituen akan kesulitan karena mereka mengganggap alat peraga bisa jadi solusi," kata Anggraini.
Kendati demikian, Anggraini menilai, pembatasan alat peraga kamapanye menyisakan pekerjaan tambahan bagi KPU untuk menyediakan sarana yang adil bagi caleg dan partai untuk berkampanye. "KPU harus memfasilitasi ruang-ruang kampanye yang bisa dimanfaatkan semua caleg dengan setara," pungkasnya.
Selain dengan parpol, KPU akan berkordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) mengenai aturan tersebut. Namun, aturan tersebut masih menunggu proses pengundangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"Iya, agenda kita sosialisasi dengan parpol, koordinasi dengan pemda, koordinasi dengan KPU di daerah," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah melalui pesan singkatnya, Senin (2/9/2013).
Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, parpol tidak perlu resah dengan aturan pembatasan alat peraga kampanye jika punya basis masa yang mengakar.
"Mereka yang tak kenal konstituen akan kesulitan karena mereka mengganggap alat peraga bisa jadi solusi," kata Anggraini.
Kendati demikian, Anggraini menilai, pembatasan alat peraga kamapanye menyisakan pekerjaan tambahan bagi KPU untuk menyediakan sarana yang adil bagi caleg dan partai untuk berkampanye. "KPU harus memfasilitasi ruang-ruang kampanye yang bisa dimanfaatkan semua caleg dengan setara," pungkasnya.
(maf)