Komitmen SBY dipertanyakan terkait kasus GKI Yasmin

Senin, 02 September 2013 - 08:58 WIB
Komitmen SBY dipertanyakan...
Komitmen SBY dipertanyakan terkait kasus GKI Yasmin
A A A
Sindonews.com - Sudah lebih dari tiga tahun, jemaah GKI Yasmin tidak dapat beribadah ditempat yang seharusnya. Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang seyogyanya menjadi penengah dan mencegah konflik antar umat beragama di Indonesia dianggap acuh tak acuh terhadap kebebasan beribadah GKI Yasmin.

Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging mengatakan jika SBY tidak dapat menyelesaikan kasus yang sedang dialami oleh GKI Yasmin, maka kasus yang sama akan terulang kembali di daerah-daerah lainnya.

"Jika presiden tidak mengambil alih kasus ini, jangan kaget jika kasus serupa akan terulang di daerah lain," kata Bona di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (1/9/2013).

Selain itu, Bona menilai, seharusnya menjelang akhir jabatannya Presiden SBY bisa memberikan kenangan-kenangan yang baik kepada masyarakat. Agar kasus seperti GKI Yasmin tidak kembali terulang di tengah-tengah negara Indonesia yang sudah menganut sistem kebebasan berkeyakinan.

Ia melanjutkan, negara Indonesia sangat rawan akan persoalan disintegrasi bangsa. Pemerintah pusat seharusnya memiliki perhatian lebih dalam menjaga keharmonisan antar umat beragama.

"Seperti kasus Ibu Lurah Susan kemarin. Setiap warga negara memiliki hak politik yang sama," tandasnya.

Untuk diketahui, pada tanggal 10 April 2010, GKI Yasmin telah disegel oleh Satpol PP Kota Bogor dengan titah langsung dari wali kota. Semenjak saat itu, umat beribadah di halaman gereja dan di jalan. Namun karena selalu mendapat intimidasi, maka umat mengalihkan tempat ibadat di rumah jemaat.

Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pun sudah memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa IMB yang berbuntut pada aksi penyegelan tempat beribadah tersebut. Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 juga telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor.

Mahkamah Agung yang pada tanggal 9 Desember 2010, telah mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 terkait izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin. Namun, saat itu, Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada tanggal 11 Maret 2011.

Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta yang kala itu menjabat sebagai ketua RT. Keluarnya IMB GKI Yasmin ini dikarenakan adanya pemalsuan tanda tangan ini. Imbas dari masalah ini, Wali Kota Bogor pun mencabut IMB GKI Yasmin.

Ombudsman RI pun kemudian mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin, tetapi tetap tidak ada tindakan dari Pemerintah Kota Bogor.

Sengketa justru semakin meruncing pasca-keluarnya putusan MA. Sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Bogor melakukan intimidasi, provokasi, pemblokiran jalan menuju gereja, hingga pelarangan jemaat untuk beribadah di GKI Yasmin.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1042 seconds (0.1#10.140)