Tiba di KPK, Darmin Nasution irit bicara
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Darmin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi V bidang pengawasan BI, Budi Mulya.
Darmin yang tiba pada pukul 09.50 WIB itu akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bank Century.
Namun, ketika dikonfirmasi pihak wartawan mengenai kedatangannya ke KPK, Darmin lebih memilih irit bicara. "Saya dipanggil sebagai saksi untuk Budi Mulya, jelas kan?" ujar Darmin dengan nada balik bertanya kepada wartawan, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah. Budi Mulya merupakan Deputi V Bidang Pengawasan BI, sementara Siti Chalimah Fadjriah adalah Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI.
Keduanya disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana talangan kepada Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.
Darmin yang tiba pada pukul 09.50 WIB itu akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bank Century.
Namun, ketika dikonfirmasi pihak wartawan mengenai kedatangannya ke KPK, Darmin lebih memilih irit bicara. "Saya dipanggil sebagai saksi untuk Budi Mulya, jelas kan?" ujar Darmin dengan nada balik bertanya kepada wartawan, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah. Budi Mulya merupakan Deputi V Bidang Pengawasan BI, sementara Siti Chalimah Fadjriah adalah Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI.
Keduanya disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana talangan kepada Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.
(kur)