Libatkan pemda dalam alat peraga dinilai tak efektif

Kamis, 29 Agustus 2013 - 03:14 WIB
Libatkan pemda dalam...
Libatkan pemda dalam alat peraga dinilai tak efektif
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemihan Umum (KPU) akan melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda), terkait pemasangan alat peraga kampanye. Namun, hal ini dinilai tidak efektif.

Peniliti Senior, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, kerja sama dengan pemda dalam mengatur alat peraga kampanye sesungguhnya bukan langkah jitu jika dipandang dari efektifitasnya.

Pasalnya, dari sisi independensi, kerja sama KPU dengan pemda juga tak bisa dijamin. Dalam banyak kasus, pemda banyak berafiliasi dengan kelompok kepentingan politik tertentu, sehingga indepensi mereka sangat diragukan.

"Jika KPU memaksakan kerja sama dengan pemda, artinya KPU membuka peluang munculnya masalah baru. Karena pemda bisa tebang pilih dalam melakukan pengaturan alat peraga kampanye di daerah," katanya, Rabu (28/8/2013).

Kemudian dia juga mengatakan sulit mengharapkan pemda yang sehari-hari bekerja sebagai penyelenggara pemerintahan, untuk melakukan pekerjaan lain yang diminta KPU.

"Untuk melaksanakan tugas sebagai pekerja pemerintahan saja, pemda sejauh ini nampak tidak becus. Banyak sisi pelayanan publik terbengkelai, karena integritas pejabat pemda yang memang jauh dari memuaskan," katanya.

Lucius mengatakan, KPU merupakan lembaga khusus yang dibentuk untuk memastikan pemilu berjalan sesuai dengan harapan. Untuk itu, KPU diberikan anggaran yang cukup.

Sehingga urusan penyelenggaraan pemilu bisa diselesaikan oleh lembaga penyelenggara sendiri. "KPU misalnya bisa merekrut tim khusus di berbagai daerah untuk membantu tugasnya," katanya.

Menurutnya KPU harus sadar, segala sesuatu terkait penyelenggaraan pemilu merupakan tanggung jawabnya. KPU memang dapat menjalin kerja sama dengan siapapun, tetapi jangan sampai terjadi transfer kewenangan penyelenggaraan pemilu ke pihak lain.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Komite I DPD, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, bahwa KPU akan berkoordinasi dengan Pemda terkait pemasangan alat peraga.

Dia mengatakan, penganturan alat peraga berada di tangan pemda. Misalnya jika pemda mengatakan berbayar maka harus bayar. Terkait eksekusi penertiban, berada dalam kewenagan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Terkait pelanggaran pemasangan alat peraga, Bawaslu hanya akan memberikan peringatan bukan menertibkan.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0762 seconds (0.1#10.140)