PPATK: Penggunaan gatekeeper marak oleh koruptor

Rabu, 28 Agustus 2013 - 20:06 WIB
PPATK: Penggunaan gatekeeper...
PPATK: Penggunaan gatekeeper marak oleh koruptor
A A A
Sindonews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa saat ini, penggunaan gatekeeper (orang ketiga) semakin marak di kalangan para koruptor. Para gatekeeper ini lebih didominasi oleh kalangan pengacara, notaris dan para praktisi hukum lainnya.

"Gatekeeper dari laporan ada kita buat statistiknya. 61 laporan terkait dengan profesi tersebut dari tahun 2010. Trennya naik dari 2012 ada 22 laporan notaris dan pengacara. 10 laporan di tahun 2013 bulan Juli. Kita menemukan profesi tersebut disalahgunakan untuk menyembunyikan tindak pidana," kata Direktur Hukum PPATK Fithriadi Muslim usai peluncuran dan bedah buku 'Memahami Asset Recovery & Gatekeeper' di Auditorium Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan,Rabu (28/8/2013).

Fithriadi juga mengatakan, bahwa saat ini lebih dari 80 persen kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh koruptor dibantu oleh gatekeeper.

"Dilihat dari notaris terbesar penyuapan sekitar 11 persen, 8,2 persen korupsi ada tren peningkatan," ungkap Fithriadi.

Fithriadi memberikan contoh kasus Djoko Susilo yang menggunakan gatekeeper. "Peran notaris dominan, di kasus DS ada peran notaris bukan hanya bertugas jadi notaris tetapi menegosiasi harga, mencari pembeli, membuat seolah-olah harta tidak jelas," tandas Fithriadi.

Untuk diketahui, gatekeeper mencakup pengacara, notaris, trust dan penyedia jasa perusahaan yang memanfaatkan keahlian mereka menyembunyikan hasil korupsi. Profesi tersebut melanggar hukum apabila digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.

Selain memanfaatkan keahlian mereka, gatekeeper juga bertindak sebagai perantara, menghilangkan hubungan koruptor dengan harta miliknya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0840 seconds (0.1#10.140)