Hotma Sitompul mangkir dari panggilan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Pengacara kondang, Hotma Sitompul yang sebelumnya akan diperiksa sebagai saksi suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) akhirnya batal datang ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hotma Sitompul yang sedianya akan diperiksa penyidik KPK pukul 10.00 WIB seperti jadwal pemeriksaan, hingga petang ini belum juga muncul di lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu. Kepastian "mangkirnya" Hotma dari panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan jelas kepada KPK.
"Tidak datang, dan tak ada keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (28/8/2013).
KPK sendiri dijadwalkan memeriksa Hotma Sitompul sebagai saksi untuk tersangka Mario Carmelio Bernardo dalam penyidikan perkara suap pengurusan perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung.
Dalam perkara tersebut, KPK sudah menetapkan Mario Carmelio Bernardo dan Djodi Supratman sebagai tersangka. Mario ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kantor Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, akhir Juli lalu. Adapun Djodi ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek.
Diketahui, dalam perkara tersebut, KPK menyita uang berjumlah Rp128 juta yang ditemukan di dalam tas Djodi senilai Rp78 juta dan rumahnya senilai Rp50 juta.
Hotma Sitompul yang sedianya akan diperiksa penyidik KPK pukul 10.00 WIB seperti jadwal pemeriksaan, hingga petang ini belum juga muncul di lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu. Kepastian "mangkirnya" Hotma dari panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan jelas kepada KPK.
"Tidak datang, dan tak ada keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (28/8/2013).
KPK sendiri dijadwalkan memeriksa Hotma Sitompul sebagai saksi untuk tersangka Mario Carmelio Bernardo dalam penyidikan perkara suap pengurusan perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung.
Dalam perkara tersebut, KPK sudah menetapkan Mario Carmelio Bernardo dan Djodi Supratman sebagai tersangka. Mario ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kantor Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, akhir Juli lalu. Adapun Djodi ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek.
Diketahui, dalam perkara tersebut, KPK menyita uang berjumlah Rp128 juta yang ditemukan di dalam tas Djodi senilai Rp78 juta dan rumahnya senilai Rp50 juta.
(kri)