Uang USD100 dalam sidang Djoko Susilo sejarah buruk peradilan
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan, temuan uang sebesar USD100 yang terselip di buku profil Kakorlantas bersamaan dengan nota pembelaan (pledoi) Irjen Djoko Susilo belum pernah terjadi sepanjang sejarah peradilan di negeri ini.
Bambang mengatakan, temuan uang tersebut turut mencederai asas keadilan bagi pejuang pemberantasan korupsi terlebih untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjadi sasaran fitnah tersebut.
"Kasus ini kali pertama dalam sejarah peradilan di Indonesia. Dimana dalam proses pembacaan pledoi di pengadilan, ada uang 100 dolar dalam salah satu bagian dari nota pembelaan," terang Bambang, saat dimintai keterangan, Jakarta, Rabu (28/8/2013).
Bambang meminta kepada majelis hakim bahkan intitusi kehakiman (MA) untuk tak menyederhanakan persoalan itu agar dikemudian hari tidak terulang lagi.
"Kasus di atas bukan soal sederhana dan tidak boleh disederhanakan," tegasnya.
Lebih lanjut, Bambang meminta kepada institusi kehakiman agar mengusut keberadaan uang tesebut untuk diketahui motif dan tujuannya.
Diketahui, cerita uang USD100 itu mewarnai jalannya pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa korupsi proyek pengadaan simulator SIM, mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, yang berlangsung kemarin sore, 27 Agustus 2013.
Tim Jaksa Penuntut Umum awalnya tidak terima dengan 'selipan' uang tersebut. Pasalnya, Jaksa menilai uang tersebut ditujukan untuk menjatuhkan kredibilitasnya sebagai penegak hukum. Namun, karena perintah majelis hakim untuk mengembalikan uang itu kepada tim penasehat hukum Djoko Susilo, akhirnya tim Jaksa bersedia mengembalikan uang itu atas perintah majelis hakim.
Bambang mengatakan, temuan uang tersebut turut mencederai asas keadilan bagi pejuang pemberantasan korupsi terlebih untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjadi sasaran fitnah tersebut.
"Kasus ini kali pertama dalam sejarah peradilan di Indonesia. Dimana dalam proses pembacaan pledoi di pengadilan, ada uang 100 dolar dalam salah satu bagian dari nota pembelaan," terang Bambang, saat dimintai keterangan, Jakarta, Rabu (28/8/2013).
Bambang meminta kepada majelis hakim bahkan intitusi kehakiman (MA) untuk tak menyederhanakan persoalan itu agar dikemudian hari tidak terulang lagi.
"Kasus di atas bukan soal sederhana dan tidak boleh disederhanakan," tegasnya.
Lebih lanjut, Bambang meminta kepada institusi kehakiman agar mengusut keberadaan uang tesebut untuk diketahui motif dan tujuannya.
Diketahui, cerita uang USD100 itu mewarnai jalannya pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa korupsi proyek pengadaan simulator SIM, mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, yang berlangsung kemarin sore, 27 Agustus 2013.
Tim Jaksa Penuntut Umum awalnya tidak terima dengan 'selipan' uang tersebut. Pasalnya, Jaksa menilai uang tersebut ditujukan untuk menjatuhkan kredibilitasnya sebagai penegak hukum. Namun, karena perintah majelis hakim untuk mengembalikan uang itu kepada tim penasehat hukum Djoko Susilo, akhirnya tim Jaksa bersedia mengembalikan uang itu atas perintah majelis hakim.
(lal)