KPK harus jerat pejabat ESDM dengan UU Pencucian Uang

Rabu, 28 Agustus 2013 - 10:49 WIB
KPK harus jerat pejabat...
KPK harus jerat pejabat ESDM dengan UU Pencucian Uang
A A A
Sindonews.com - Pakar hukum pidana pencucian uang Universitas Trisakti Yenti Ganarsih menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) untuk menjerat pihak lain termasuk pejabat Kementerian ESDM sebagai bagian pengembangan kasus dugaan suap dalam pengelolaan kegiatan hulu migas di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Yenti berharap dalam pengembangan kasus suap ini tentunya KPK jangan ragu menggunakan UU TPPU. Karena ada bukti yang dikumpulkan penyidik menunjukan bahwa Rudi Rubiandi telah menerima suap sebesar USD300 ribu USD400 ribu. Apa lagi sudah ada pernyataan KPK bahwa ada dugaan yang menyuap bukan hanya kernel oil.

"Selain itu juga kan ada bukti (untuk penerapan TPPU) dengan ada penyitaan mobil Toyota Camry baru," kata Yenti saat dihubungi SINDO, Selasa (27/8/13).

Menurutnya, Sekjen ESDM Waryono Karno dan Menteri ESDM Jero Wacik seharusnya diperiksa sehubungan dengan adanya uang UDD200 ribu di ruangan Sekjen.

Yang paling penting dia mempertanyakan, bagaimana Rudi mengetahui ada uang di ruang sekjen. Jelas lanjutnya, konstruksi seperti ini memperlihatkan ada kaitannya atau keterlibatan Sekjen, Menteri ESDM, dan Rudi. Apa lagi belakangan serinya uang yang disita KPK itu berurutan.

"Kalau menggunakan TPPU itu sangat memungkinkan bisa menjerat pihak lain baik di SKK Migas maupun Kementerian ESDM. Dan lebih mudah pakai TPPU untuk menelusuri aliran dana di SKK Migas dan ESDM," bebernya.

Tapi, Yenti tidak ingin langsung menjustifikasi Waryono Karno dan Jero Wacik benar-benar terlibat. KPK lah yang bertugas dalam mengembangkan kasus Rudi ini untuk mendalami ada tidaknya keterlibatan keduanya. Karena bagaimanapun ada uang USD200 ribu dan bahkan malah yang menunjukan adalah tersangka.

"Dan kalau ada uang di ruang Sekjen yang diketahui RR, pertanyaannya apakah Menterinya nggak tahu? Makanya perlu didalami itu uang apa? Apa hubungannya dengan yang di rumah RR? Kan serinya urut?!," tandasnya.

Sebelumnya, Selasa (13/8) penyidik KPK menciduk enam orang dalam operasi tangkap tangan. Tiga di antaranya yakni, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, pimpinan Kortel Oil Ple Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan Deviardi alias Ardi. Satu hari berselang, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menyangka tuduhan pemberi suap kepada petinggi PT Kernel Oil, Simon, dan diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Sementara Rudi dan Ardi disangkakan pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Dari tangan tersangka KPK menyita uang sebesar USD690 ribu dan 127 dolar singapura. Saat penangkapan, penyidik KPK menyita uang tunai USD400 ribu. Selain itu saat penggeledahan di rumah Rudi penyidik menemukan uang USD90 ribu dan 127 ribu dolar singapura serta USD200 ribu di rumah Ardi. Jika dihitung, Total uang ini mencapai Rp8,14 miliar.

Uang yang disita tersebut diperlihatkan KPK saat konferensi pers. Selain itu, KPK juga menyita satu motor gede (moge) BMW berwarna hitam.

Tiga tersangka itu kini sudah ditahan KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jakarta Timur Cabang KPK di Guntur Pomdam Jaya dan basemen gedung KPK untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (15/8). Simon ditahan di Guntur, sedangkan Ardi dan Rudi di basemen KPK.

Dalam penggeledahan Rabu (14/8)-Kamis (15/8) KPK di tiga tempat penyidik barang sitaan mencapai Rp4.812.164.000 miliar. Tiga tempat yang digeledah itu yakni kantor SKK Migas, Jalan Gatot Subroto, kantor Sekjen ESDM Jalan Medan Merdeka Selatan, dan kantor tersangka pimpinan Kortel Oil Ple Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya di SCBD. Selain itu penyidik juga menyita dokumen.

Pertama, di ruangan Sekjen Kementerian ESDM penyidik menemukan uang tunai USD200 ribu yang disimpan di tas hitam. Jika dikonversi ke rupiah nilainya mencapai Rp1.896.400.000 miliar.

Kedua, di deposit box di Bank Mandiri milik tersangka Rudi, penyidik lanjut Johan menyampaikan perkembangan terbaru. Awalnya, saat konferensi pers Kamis sore disampaikan KPK bahwa ada USD132 ribu. Setelah dihitung ulang ternyata totalnya USD350 ribu. Jika dikonversi maka nilai uang itu menjadi Rp3.318.700.000 miliar.

Ketiga dari ruang Rudi di kantor SKK Migas penyidik menemukan di dalam brangkas ada uang dalam bentuk 60 ribu dolar Singapura (dikonversi menjadi Rp486,3 juta). Berikutnya, ada kepingan emas yang kalau ditotal 180 gram. Jika dihitung dengan harga 1 gram adalah Rp460 ribu maka total harga emas itu mencapai Rp82,8 juta. Kemudian ada lagi USD2 ribu jika dikonversi dengan rupiah angkanya mencapai Rp18.964.000 juta. Sehingga uang yang disita KPK dalam kasus ini sebagai barang bukti Rp13,25 miliar.
(lal)
Berita Terkait
KPK Tegaskan Informasi...
KPK Tegaskan Informasi Laporan Penyelidikan Dugaan Korupsi ESDM Bocor Tak Benar
KPK Ungkap Trik Oknum...
KPK Ungkap Trik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Manipulasi Dana Tukin
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Gedung Minerba Digeledah...
Gedung Minerba Digeledah KPK, Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin
Menteri ESDM Pecat 10...
Menteri ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Tukin
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Tetapkan 10 Orang jadi Tersangka
Berita Terkini
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Infografis
10 Jurusan dengan Pendaftar...
10 Jurusan dengan Pendaftar Terbanyak SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved