PAN tolak pembatasan alat peraga kampanye caleg
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat aturan terkait pembatasan calon legislalatif (Caleg) untuk memasang alat peraga kampanye seperti billboard, baliho, dan spanduk. Aturan tersebut pun mendapat penolakan.
Wasekjen PAN Yandri Susanto mengatakan, biaya merupakan urusan dari para caleg jika KPU membuat peraturan itu sebagai cara mengurangi biaya kampanye terkait. Menurutnya, wilayah KPU adalah memaksimalkan partisipasi dan memastikan tahapan itu berjalan sesuai undang-undang (UU).
"Itukan tidak ada dalam UU," ujarnya saat dihubungi SINDO di Jakarta, Selasa (27/8/2013) malam.
Dia merasa khawatir peraturan tersebut akan ompong. Pasalnya, bagus secara teori tetapi belum tentu ditaati oleh para caleg.
"Sanksinya paling dicabut, lalu dipasang lagi. Jadi menurut saya sih jangan membuat lembaga ini tidak berwibawa. KPU tidak usahlah terlalu rumit," katanya.
Kemudian bahwa pembatasan ini untuk lebih memaksimalkan kampanye tatap muka, Yandri mengatakan, setuju dengan kampanye tatap muka. Namun demikian, tidak mematikan kreativitas yang lain.
"Oke blusukan, oke pasang spanduk. Dari situ caleg semangat dan masyarakat semangat maka pemilu berhasil. Saya blusukan lalu tidak memakai baliho. Kemudian masyarakat akan bertanya yang mana ya Pak Yandri. Mukanya yang mana," katanya.
Dia juga setuju terkait kampanye tatap muka dan dialogis. Sehingga pemilih mengetahui visi dan misi setiap caleg. "Tetapi jangan dibatasi. Saya tidak setuju," katanya.
Wasekjen PAN Yandri Susanto mengatakan, biaya merupakan urusan dari para caleg jika KPU membuat peraturan itu sebagai cara mengurangi biaya kampanye terkait. Menurutnya, wilayah KPU adalah memaksimalkan partisipasi dan memastikan tahapan itu berjalan sesuai undang-undang (UU).
"Itukan tidak ada dalam UU," ujarnya saat dihubungi SINDO di Jakarta, Selasa (27/8/2013) malam.
Dia merasa khawatir peraturan tersebut akan ompong. Pasalnya, bagus secara teori tetapi belum tentu ditaati oleh para caleg.
"Sanksinya paling dicabut, lalu dipasang lagi. Jadi menurut saya sih jangan membuat lembaga ini tidak berwibawa. KPU tidak usahlah terlalu rumit," katanya.
Kemudian bahwa pembatasan ini untuk lebih memaksimalkan kampanye tatap muka, Yandri mengatakan, setuju dengan kampanye tatap muka. Namun demikian, tidak mematikan kreativitas yang lain.
"Oke blusukan, oke pasang spanduk. Dari situ caleg semangat dan masyarakat semangat maka pemilu berhasil. Saya blusukan lalu tidak memakai baliho. Kemudian masyarakat akan bertanya yang mana ya Pak Yandri. Mukanya yang mana," katanya.
Dia juga setuju terkait kampanye tatap muka dan dialogis. Sehingga pemilih mengetahui visi dan misi setiap caleg. "Tetapi jangan dibatasi. Saya tidak setuju," katanya.
(kri)