PPP: Jika gagal maka penonton bersiaplah kecewa
Rabu, 28 Agustus 2013 - 02:04 WIB
PPP: Jika gagal maka penonton bersiaplah kecewa
A
A
A
Sindonews.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berpendapat bahwa terkait nasib revisi Undang-Undang Pilpres harus diputuskan pada masa sidang II 2013/2014 akhir tahun ini. Pasalnya, mengingat waktu yang mendekati tahapan pencalonan presiden (pencapresan).
Sekjen DPP PPP Romahurmuziy mengatakan, sangat penting dilakukan revisi terhadap UU Pilpres. Menurutnya, ambang batas pencapresan perlu diubah menjadi sesuai ambang batas parlemen yakni 3,5 persen.
"Jika revisi ini gagal, dan ambang batas pencapresan tetap 20 persen, maka penonton bersiaplah kecewa", katanya dalam rilisnya kepada SINDO, Selasa (27/8/2013) malam.
Kekecewaan tersebut didasarkan atas terjadinya paradoks. Pasalnya, dengan ambang batas presiden sebesar 20 persen yang akan mendapatkan tiket ternyata bukan selalu figur yang dikehendaki mayoritas publik.
"Kalau itu terjadi, maka benarlah tuduhan sabotase kehendak publik oleh beberapa partai politik," katanya.
Dia mengatakan beberapa parpol hari-hari terakhir ini hampir memastikan calon presidennya. Baik hasil penetapan sesuai mekanisme internal parpol atau melalui penjaringan terbuka atau semi terbuka seperti konvensi.
Kemudian pada sisi lain, keterpilihan pada pemilihan langsung, didasarkan atas elektabilitas tanpa peduli bahwa figur tersebut apakah sudah (atau akan) mendapat tiket pencapresan atau malah tidak mendapatkannya.
"Di sinilah timbul paradoks, antara capres usungan parpol versus capres pilihan publik. Bisa terjadi, capres pilihan publik yang begitu populer tidak mendapat tiket capres. Kerana tidak mencukupi 20 perse kursi parpol pengusungnya," katanya.
Menanggapi bahwa alasan 20 persen sebagai ambang batas pencalonan presiden untuk stabilitas pemerintahan hal tersebut sudah terbantahkan pada pemerintahan saat ini. Katanya, belajar dari praktek koalisi parpol pendukung SBY-Boediono, yang memiliki dukungan 76 persen di parlemen tidak menjamin stabilitas sistem presidensial.
"Adapun stabilitas sistem presidensial, diletakkan pada pengelompokan parlemen pada oposisi, penyeimbang, atau koalisi yg diatur dalam Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)," katanya.
Sekjen DPP PPP Romahurmuziy mengatakan, sangat penting dilakukan revisi terhadap UU Pilpres. Menurutnya, ambang batas pencapresan perlu diubah menjadi sesuai ambang batas parlemen yakni 3,5 persen.
"Jika revisi ini gagal, dan ambang batas pencapresan tetap 20 persen, maka penonton bersiaplah kecewa", katanya dalam rilisnya kepada SINDO, Selasa (27/8/2013) malam.
Kekecewaan tersebut didasarkan atas terjadinya paradoks. Pasalnya, dengan ambang batas presiden sebesar 20 persen yang akan mendapatkan tiket ternyata bukan selalu figur yang dikehendaki mayoritas publik.
"Kalau itu terjadi, maka benarlah tuduhan sabotase kehendak publik oleh beberapa partai politik," katanya.
Dia mengatakan beberapa parpol hari-hari terakhir ini hampir memastikan calon presidennya. Baik hasil penetapan sesuai mekanisme internal parpol atau melalui penjaringan terbuka atau semi terbuka seperti konvensi.
Kemudian pada sisi lain, keterpilihan pada pemilihan langsung, didasarkan atas elektabilitas tanpa peduli bahwa figur tersebut apakah sudah (atau akan) mendapat tiket pencapresan atau malah tidak mendapatkannya.
"Di sinilah timbul paradoks, antara capres usungan parpol versus capres pilihan publik. Bisa terjadi, capres pilihan publik yang begitu populer tidak mendapat tiket capres. Kerana tidak mencukupi 20 perse kursi parpol pengusungnya," katanya.
Menanggapi bahwa alasan 20 persen sebagai ambang batas pencalonan presiden untuk stabilitas pemerintahan hal tersebut sudah terbantahkan pada pemerintahan saat ini. Katanya, belajar dari praktek koalisi parpol pendukung SBY-Boediono, yang memiliki dukungan 76 persen di parlemen tidak menjamin stabilitas sistem presidensial.
"Adapun stabilitas sistem presidensial, diletakkan pada pengelompokan parlemen pada oposisi, penyeimbang, atau koalisi yg diatur dalam Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)," katanya.
(kri)