PPP: Jika gagal maka penonton bersiaplah kecewa

Rabu, 28 Agustus 2013 - 02:04 WIB
PPP: Jika gagal maka...
PPP: Jika gagal maka penonton bersiaplah kecewa
A A A
Sindonews.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berpendapat bahwa terkait nasib revisi Undang-Undang Pilpres harus diputuskan pada masa sidang II 2013/2014 akhir tahun ini. Pasalnya, mengingat waktu yang mendekati tahapan pencalonan presiden (pencapresan).

Sekjen DPP PPP Romahurmuziy mengatakan, sangat penting dilakukan revisi terhadap UU Pilpres. Menurutnya, ambang batas pencapresan perlu diubah menjadi sesuai ambang batas parlemen yakni 3,5 persen.

"Jika revisi ini gagal, dan ambang batas pencapresan tetap 20 persen, maka penonton bersiaplah kecewa", katanya dalam rilisnya kepada SINDO, Selasa (27/8/2013) malam.

Kekecewaan tersebut didasarkan atas terjadinya paradoks. Pasalnya, dengan ambang batas presiden sebesar 20 persen yang akan mendapatkan tiket ternyata bukan selalu figur yang dikehendaki mayoritas publik.

"Kalau itu terjadi, maka benarlah tuduhan sabotase kehendak publik oleh beberapa partai politik," katanya.

Dia mengatakan beberapa parpol hari-hari terakhir ini hampir memastikan calon presidennya. Baik hasil penetapan sesuai mekanisme internal parpol atau melalui penjaringan terbuka atau semi terbuka seperti konvensi.

Kemudian pada sisi lain, keterpilihan pada pemilihan langsung, didasarkan atas elektabilitas tanpa peduli bahwa figur tersebut apakah sudah (atau akan) mendapat tiket pencapresan atau malah tidak mendapatkannya.

"Di sinilah timbul paradoks, antara capres usungan parpol versus capres pilihan publik. Bisa terjadi, capres pilihan publik yang begitu populer tidak mendapat tiket capres. Kerana tidak mencukupi 20 perse kursi parpol pengusungnya," katanya.

Menanggapi bahwa alasan 20 persen sebagai ambang batas pencalonan presiden untuk stabilitas pemerintahan hal tersebut sudah terbantahkan pada pemerintahan saat ini. Katanya, belajar dari praktek koalisi parpol pendukung SBY-Boediono, yang memiliki dukungan 76 persen di parlemen tidak menjamin stabilitas sistem presidensial.

"Adapun stabilitas sistem presidensial, diletakkan pada pengelompokan parlemen pada oposisi, penyeimbang, atau koalisi yg diatur dalam Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)," katanya.
(kri)
Berita Terkait
Kawal Pilpres Berintegritas,...
Kawal Pilpres Berintegritas, MK Sebaiknya Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu
Tegas! Ganjar Bakal...
Tegas! Ganjar Bakal Revisi UU Cipta Kerja jika Menang Pilpres 2024
Tegaskan Presiden Punya...
Tegaskan Presiden Punya Hak Berkampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana
Prabowo-Gibran Menang...
Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Ketua Umum Relawan Betawi RPG Singgung UU DKJ
Dorong Revisi UU Pemilu,...
Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres
Profil Almas, Penggugat...
Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Manchester City Gagal...
Manchester City Gagal Juara Piala FA, Pep di Ujung Tanduk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved