Rp7,3 miliar uang Hambalang mengalir ke DPR
A
A
A
Sindonews.com - PT Adhi Karya (AK), kontraktor induk diduga memberikan uang Rp7,3 miliar dari ke anggota DPR untuk pembahasan anggaran sport center Hambalang, Bogor Jawa Barat tahun 2010 dan 2011.
Aliran uang itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Invesitagtif Tahap II (LHP II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Aliran uang terbagi atas dua bagian.
Pertama, Rp3,4 miliar untuk pembahasan anggaran Hambalang tahun 2010 sebesar Rp150 miliar. Kedua, Rp4 miliar untuk pembahasan anggaran Hambalang tahun 2011 sebesar Rp500 miliar. Awalnya anggaran Hambalang itu sempat diajukan Rp750 miliar, tapi disetujui Rp500 miliar.
Untuk pemberian Rp3,4 miliar terbagi menjadi dua tahapan. Pertama, Rp2 miliar. Diketahui, sekitar April/Mei 2010 menjelang penetapan APBN-P 2010, TBMN (Teuku Bagus M Nur, mantan Direktur Operasional I PT AK) menghadap kembali ke WM (Wafid Muharam, mantan Sesmenpora) bersama MAT (M Arief Taufiqurrahman, mantan Direktur Marketing PT AK).
Saat itu, Teuku Bagus menyampaikan bahwa yang akan membantu untuk mengurusi dan menyelesaikan proses anggaran di DPR adalah MA (Muhammad Arifin, komisaris PT Methapora Solusi Global). PT Methapora Solusi Global (MSG) adalah subkontraktor dalam proyek Hambalang.
"MA menjelaskan pernah menandatangani kwitansi tertanggal 27 April 2010 atas uang sebesar Rp2 miliar yang diterima dari PT AK untuk keperluan anggota Dewan Komisi X," demikian bunyi petikan LHP II BPK halaman 38.
Tetapi MA tidak mengetahui siapa anggota dewan yang dimaksud. Uang Rp2 miliar itu diterimanya dari HS (Henny Susanti, kasir PT AK) setelah disetujui Teuku Bagus.
Uang itu kemudian diserahkan MA kepada LLI (Lisa Lukitawati Isa) di kantornya di Pondok Pinang. Lisa adalah Direktur CV Rifa Medika, juga merupakan tim asisten Hambalang yang dibentuk Wafid Muharam.
"Sehubungan dengan penyerahan uang tersebut, MA mengakui bahwa sebelumnya telah mendapat informasi dari WM dan LLI bahwa dalam rangka penambahanan anggaran proyek P3SON Hambalang sebesar Rp150 miliar di APBN Perubahan TA 2010 dibutuhkan dana untuk anggota Komisi X."
Selanjutnya, MA juga mengaku pernah menandatangani Bon Sementara dan kuitansi 28 April 2010 terkait uang Rp1,3 miliar yang diterimanya dari PT AK. Teuku Bagus meminta MA ke kasir PT AK dengan mengatakan uang itu dibutuhkan karena uang Rp2 miliar sebelumnya untuk kepentingan anggota dewan masih kurang.
"Uang sebesar Rp1,3 miliar disimpan dalam tas tenteng warna hitam dan diserahkan kepada PN (Paul Nelwan) sesuai arahan TBMN, di Lobby belakang Kemenpora. MA menjelaskan lebih lanjut bahwa kuitansi penerimaan uang Rp1,3 miliar itu tertulis untuk keperluan K-10 (anggota Dewan Komisi X). Tetapi MA mengaku tidak mengetahui siapa anggota dewan dimaksud," bunyi petikan halaman 38.
Jika membaca secara utuh LHPI II, persetujuan Rp150 miliar untuk Hambalang ditandatangani oleh 9 anggota Komisi X. Terutama sesuai dengan dokumen tertanggal 3 Mei 2010.
"Yang ditandatangani WM, MNS, RCA, HA, AHN, APPS, WK, KM, JA, dan MI. Komisi X menyetujui tambahan alokasi untuk kegiatan pembangunan P3SON Hambalang sebesar Rp150 miliar, sehingga total alokasi tahun 2010 menjadi Rp275 miliar," bunti petikan LHP II BPK halaman 22.
Sementara untuk Rp4 miliar, di awal 2011 MA pernah mengambil uang dalam bentuk USD senilai Rp4 miliar dari kasir PT AK. Kemudian dia menyampaikannya kepada Po (staf Wafid Muharam, Poniran) di lantai 3 Kemenpora bahwa itu sebagai bagian dari komitmen fee yang sudah disepakati.
Uang tersebut diminta Lisa Lukitawati dengan menjelaskan kepad MA bahwa Sesmenpora punya kebutuhan mendesak untuk melengkapi kekurangan bagi anggota DPR. MA selanjutnya melaporkan permintaan Lisa ke Teuku Bagus. Setelah TBMN menyetujui, MA mengambil uang dalam dua tahap.
"Masing-masing senilai Rp2 miliar yang disimpan dalam amplop coklat, di ruangan kerja HS dengan selang waktu sekitar dua minggu. Setelah menyerahkan uang kepada Po (sesuai permintaan LLI), selanjutnya MA menelpon WM dengan mengatakan bahwa permintaan WM sudah ada di Po, dan kemudian MW menjawab 'iya terima kasih'," bunyi kutipan halaman 39.
Untuk anggaran Kemenpora APBN 2011 Komisi X menyepakati usuluan tambahan anggar sebesar Rp2 triliun yang digunakan untuk Sea Games dan Para Games 2011 sebesar Rp1,5 triliun dan P3SON Hambalang sebesar Rp500 miliar. Putusan itu sesuai Raker tanggal 6 September dan RDP tanggal 27 September 2010. Pertetujuan anggaran itu ditandatangani empat pimpinan Komisi X (MNS, RCA, HA, dan AHN) dan anggota APPS, KM, JA, UA, ZA, AZ, EHP, MY, MHD, WK dan HLS).
Tapi, malah Pimpinan Komisi X menyampaikan surat kepada Pimpinan Badan Anggaran pada 5 Oktober 2010 menunjukan bahwa usulan sebesar Rp2,250 triliun. Uang itu rencananya digunakan untuk kegiatan Sea Games dan Para Games 2011 sebesar Rp1,5 triliun dan program pengembangan sarana dan prasaranan di daerah sebesar Rp750 miliar.
"Namun setelah Kemenpora mendapatkan tambahan anggaran optimalisasi sebesar Rp920 miliar, ternyata hanya kegiatan P3SON Hambalang yang dipertahankan untuk mendapatkan alokasi sebesar Rp500 miliar," bunyi petikan halaman 31.
Alokasi anggaran Hambalang itu seluruhnya merupakan anggaran fungsi pendidikan. Selain dari PT Adhi Karya, aliran uang kepada anggota DPR terkait penambahasan anggaran Hambalang DPR turut diberikan PT Group Permai, perusahaan milik terpidana M Nazaruddin. Tetapi jumlahnya tidak disebutkan.
Berdasarkan keterangan MRM, insial ini menunjukan nama Mantan Direktur Pemasaran Grup Permai Mindo Rosalina Manulang, kontrak Hambalang sudah didamaikan. Rosa juga menyatakan, telah mengeluarkan sejumlah uang ke DPR untuk membantu pengurusan proses awaln kegiatan P3SON Hambalang. Keterangan ini diamini mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam (WM).
"WM menjelaskan bahwa kedua pihak tersebut (PT AK dan Group Permai) sebenarnya memiliki kepentingan untuk memperoleh proyek Hambalang," demikian petikan LHP II Hambalang halaman 39.
Diketahui, ada 15 inisial anggota DPR yang disebut BPK terkait dengan dugaan penyimpangan dalam persetujuan anggaran Hambalang. Mereka yakni, MNS (Mahyuddin NS, Partai Demokrat), RCA (Rully Chairul Azwar, Partai Golkar), HA (Hery Akhmadi, PDIP), AHN (Abdul Hakam Naja, PAN), APPS (Angelina Patrisia Pingkan Sondakh, Partai Demokrat), WK (I Wayan Koster, PDIP), KM (Kahar Muzakir, Partai Golkar), dan JA (Juhaini Alie, Partai Demokrat).
Berikutnya, UA (Utut Adianto, PDIP), AZ (Akbar Zulfakar, PKS), EHP (Eko Hendro Purnomo, PAN), MY (Machmud Yunus, PPP), MHD (Muhammad Hanif Dhakiri, PKB), HLS (Herry Lontung Siregar, Partai Hanura), MI (Mardiana Idraswari, PAN).
Serta nama Kepala Bagian Set Komisi X DPR RI yang berinisial AgS (Agus Salim) yang turut bersama-sama karena acap kali tidak menyusun risalah Rapat Dengar Pendapat (RDP). Khususnya Risalah RDP Desember 2010 antara Pimpinan, Kapoksi, dan Pokja Anggaran dari Komisi DPR RI dengan pejabat Eselon I Kemenpora.
Aliran uang itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Invesitagtif Tahap II (LHP II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Aliran uang terbagi atas dua bagian.
Pertama, Rp3,4 miliar untuk pembahasan anggaran Hambalang tahun 2010 sebesar Rp150 miliar. Kedua, Rp4 miliar untuk pembahasan anggaran Hambalang tahun 2011 sebesar Rp500 miliar. Awalnya anggaran Hambalang itu sempat diajukan Rp750 miliar, tapi disetujui Rp500 miliar.
Untuk pemberian Rp3,4 miliar terbagi menjadi dua tahapan. Pertama, Rp2 miliar. Diketahui, sekitar April/Mei 2010 menjelang penetapan APBN-P 2010, TBMN (Teuku Bagus M Nur, mantan Direktur Operasional I PT AK) menghadap kembali ke WM (Wafid Muharam, mantan Sesmenpora) bersama MAT (M Arief Taufiqurrahman, mantan Direktur Marketing PT AK).
Saat itu, Teuku Bagus menyampaikan bahwa yang akan membantu untuk mengurusi dan menyelesaikan proses anggaran di DPR adalah MA (Muhammad Arifin, komisaris PT Methapora Solusi Global). PT Methapora Solusi Global (MSG) adalah subkontraktor dalam proyek Hambalang.
"MA menjelaskan pernah menandatangani kwitansi tertanggal 27 April 2010 atas uang sebesar Rp2 miliar yang diterima dari PT AK untuk keperluan anggota Dewan Komisi X," demikian bunyi petikan LHP II BPK halaman 38.
Tetapi MA tidak mengetahui siapa anggota dewan yang dimaksud. Uang Rp2 miliar itu diterimanya dari HS (Henny Susanti, kasir PT AK) setelah disetujui Teuku Bagus.
Uang itu kemudian diserahkan MA kepada LLI (Lisa Lukitawati Isa) di kantornya di Pondok Pinang. Lisa adalah Direktur CV Rifa Medika, juga merupakan tim asisten Hambalang yang dibentuk Wafid Muharam.
"Sehubungan dengan penyerahan uang tersebut, MA mengakui bahwa sebelumnya telah mendapat informasi dari WM dan LLI bahwa dalam rangka penambahanan anggaran proyek P3SON Hambalang sebesar Rp150 miliar di APBN Perubahan TA 2010 dibutuhkan dana untuk anggota Komisi X."
Selanjutnya, MA juga mengaku pernah menandatangani Bon Sementara dan kuitansi 28 April 2010 terkait uang Rp1,3 miliar yang diterimanya dari PT AK. Teuku Bagus meminta MA ke kasir PT AK dengan mengatakan uang itu dibutuhkan karena uang Rp2 miliar sebelumnya untuk kepentingan anggota dewan masih kurang.
"Uang sebesar Rp1,3 miliar disimpan dalam tas tenteng warna hitam dan diserahkan kepada PN (Paul Nelwan) sesuai arahan TBMN, di Lobby belakang Kemenpora. MA menjelaskan lebih lanjut bahwa kuitansi penerimaan uang Rp1,3 miliar itu tertulis untuk keperluan K-10 (anggota Dewan Komisi X). Tetapi MA mengaku tidak mengetahui siapa anggota dewan dimaksud," bunyi petikan halaman 38.
Jika membaca secara utuh LHPI II, persetujuan Rp150 miliar untuk Hambalang ditandatangani oleh 9 anggota Komisi X. Terutama sesuai dengan dokumen tertanggal 3 Mei 2010.
"Yang ditandatangani WM, MNS, RCA, HA, AHN, APPS, WK, KM, JA, dan MI. Komisi X menyetujui tambahan alokasi untuk kegiatan pembangunan P3SON Hambalang sebesar Rp150 miliar, sehingga total alokasi tahun 2010 menjadi Rp275 miliar," bunti petikan LHP II BPK halaman 22.
Sementara untuk Rp4 miliar, di awal 2011 MA pernah mengambil uang dalam bentuk USD senilai Rp4 miliar dari kasir PT AK. Kemudian dia menyampaikannya kepada Po (staf Wafid Muharam, Poniran) di lantai 3 Kemenpora bahwa itu sebagai bagian dari komitmen fee yang sudah disepakati.
Uang tersebut diminta Lisa Lukitawati dengan menjelaskan kepad MA bahwa Sesmenpora punya kebutuhan mendesak untuk melengkapi kekurangan bagi anggota DPR. MA selanjutnya melaporkan permintaan Lisa ke Teuku Bagus. Setelah TBMN menyetujui, MA mengambil uang dalam dua tahap.
"Masing-masing senilai Rp2 miliar yang disimpan dalam amplop coklat, di ruangan kerja HS dengan selang waktu sekitar dua minggu. Setelah menyerahkan uang kepada Po (sesuai permintaan LLI), selanjutnya MA menelpon WM dengan mengatakan bahwa permintaan WM sudah ada di Po, dan kemudian MW menjawab 'iya terima kasih'," bunyi kutipan halaman 39.
Untuk anggaran Kemenpora APBN 2011 Komisi X menyepakati usuluan tambahan anggar sebesar Rp2 triliun yang digunakan untuk Sea Games dan Para Games 2011 sebesar Rp1,5 triliun dan P3SON Hambalang sebesar Rp500 miliar. Putusan itu sesuai Raker tanggal 6 September dan RDP tanggal 27 September 2010. Pertetujuan anggaran itu ditandatangani empat pimpinan Komisi X (MNS, RCA, HA, dan AHN) dan anggota APPS, KM, JA, UA, ZA, AZ, EHP, MY, MHD, WK dan HLS).
Tapi, malah Pimpinan Komisi X menyampaikan surat kepada Pimpinan Badan Anggaran pada 5 Oktober 2010 menunjukan bahwa usulan sebesar Rp2,250 triliun. Uang itu rencananya digunakan untuk kegiatan Sea Games dan Para Games 2011 sebesar Rp1,5 triliun dan program pengembangan sarana dan prasaranan di daerah sebesar Rp750 miliar.
"Namun setelah Kemenpora mendapatkan tambahan anggaran optimalisasi sebesar Rp920 miliar, ternyata hanya kegiatan P3SON Hambalang yang dipertahankan untuk mendapatkan alokasi sebesar Rp500 miliar," bunyi petikan halaman 31.
Alokasi anggaran Hambalang itu seluruhnya merupakan anggaran fungsi pendidikan. Selain dari PT Adhi Karya, aliran uang kepada anggota DPR terkait penambahasan anggaran Hambalang DPR turut diberikan PT Group Permai, perusahaan milik terpidana M Nazaruddin. Tetapi jumlahnya tidak disebutkan.
Berdasarkan keterangan MRM, insial ini menunjukan nama Mantan Direktur Pemasaran Grup Permai Mindo Rosalina Manulang, kontrak Hambalang sudah didamaikan. Rosa juga menyatakan, telah mengeluarkan sejumlah uang ke DPR untuk membantu pengurusan proses awaln kegiatan P3SON Hambalang. Keterangan ini diamini mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam (WM).
"WM menjelaskan bahwa kedua pihak tersebut (PT AK dan Group Permai) sebenarnya memiliki kepentingan untuk memperoleh proyek Hambalang," demikian petikan LHP II Hambalang halaman 39.
Diketahui, ada 15 inisial anggota DPR yang disebut BPK terkait dengan dugaan penyimpangan dalam persetujuan anggaran Hambalang. Mereka yakni, MNS (Mahyuddin NS, Partai Demokrat), RCA (Rully Chairul Azwar, Partai Golkar), HA (Hery Akhmadi, PDIP), AHN (Abdul Hakam Naja, PAN), APPS (Angelina Patrisia Pingkan Sondakh, Partai Demokrat), WK (I Wayan Koster, PDIP), KM (Kahar Muzakir, Partai Golkar), dan JA (Juhaini Alie, Partai Demokrat).
Berikutnya, UA (Utut Adianto, PDIP), AZ (Akbar Zulfakar, PKS), EHP (Eko Hendro Purnomo, PAN), MY (Machmud Yunus, PPP), MHD (Muhammad Hanif Dhakiri, PKB), HLS (Herry Lontung Siregar, Partai Hanura), MI (Mardiana Idraswari, PAN).
Serta nama Kepala Bagian Set Komisi X DPR RI yang berinisial AgS (Agus Salim) yang turut bersama-sama karena acap kali tidak menyusun risalah Rapat Dengar Pendapat (RDP). Khususnya Risalah RDP Desember 2010 antara Pimpinan, Kapoksi, dan Pokja Anggaran dari Komisi DPR RI dengan pejabat Eselon I Kemenpora.
(kri)