Jero protes peraturan KPU larang menteri pasang ILM
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik tak setuju dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang seorang menteri, yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif muncul dalam iklan layanan masyarakat (ILM).
Menurut Jero Wacik, seorang menteri yang maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2014 tak menjadi masalah memasang ILM, asalkan tujuannya tidak untuk kepentingan pencalegan.
"Jadi kalau menteri tidak boleh pasang iklan untuk pencalegan, itu saya setuju," ujar Jero di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (23/8/2013).
Menurut Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat ini, tak semua ILM seorang menteri yang maju sebagai caleg bertujuan untuk kampanye.
"Kalau menteri pasang iklan untuk program menterinya itu kan menteri ini begitu, jadi mana yang melanggar? Kalau saya akan pelajari detail. Enggak boleh kita langgar lah, pokoknya aturan jangan dilanggar. Pokoknya kalau ada aturan, artinya mana yang melanggar akan dipelajari," tuturnya yang juga ikut maju sebagai caleg ini.
Seperti diketahui, ada sepuluh menteri di kabinet Indonesia bersatu jilid II yang maju sebagai caleg di Pemilu 2014 mendatang.
Yakni, Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Syarifuddin Hasan (Partai Demokrat), Menteri Perhubungan EE Mangindaan (Partai Demokrat), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik (Partai Demokrat), Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (Partai Demokrat) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin (Partai Demokrat).
Kemudian, Menteri Pertanian Suswono (Partai Keadilan Sosial), Menteri Komunikasi dan Informasi Tiffatul Sembiring (Partai Keadilan Sosial), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (Partai Kebangkitan Bangsa), Menteri Perhubungan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini (Partai Kebangkitan Bangsa), serta Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Partai Amanat Nasional).
Seperti diketahui, KPU melarang pejabat negara memasang iklan layanan masyarakat jelang Pemilu 2014, dengan alasan ingin menciptakan Pemilu Legislatif berlangsung adil. Peraturan demikian telah tertuang dalam sebuah Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye.
“Berkaitan dengan peraturan kampanye, kami menegaskan lagi hal-hal penting yang perlu diketahui masyarakat. Misalnya, pejabat negara atau pemerintah tidak boleh memasang iklan layanan masyarakat yang menonjolkan dirinya ketika menyampaikan program institusinya,” ujar anggota KPU, Sigit Pamungkas, di Gedung KPU, jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Sigit menegaskan bahwa para menteri, anggota DPR, pimpinan DPR/DPRD, yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR/DPD ini tidak boleh mempromosikan institusi atau program institusinya dengan menampilkan dirinya dalam iklan layanan masyarakat.
Menurut Jero Wacik, seorang menteri yang maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2014 tak menjadi masalah memasang ILM, asalkan tujuannya tidak untuk kepentingan pencalegan.
"Jadi kalau menteri tidak boleh pasang iklan untuk pencalegan, itu saya setuju," ujar Jero di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (23/8/2013).
Menurut Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat ini, tak semua ILM seorang menteri yang maju sebagai caleg bertujuan untuk kampanye.
"Kalau menteri pasang iklan untuk program menterinya itu kan menteri ini begitu, jadi mana yang melanggar? Kalau saya akan pelajari detail. Enggak boleh kita langgar lah, pokoknya aturan jangan dilanggar. Pokoknya kalau ada aturan, artinya mana yang melanggar akan dipelajari," tuturnya yang juga ikut maju sebagai caleg ini.
Seperti diketahui, ada sepuluh menteri di kabinet Indonesia bersatu jilid II yang maju sebagai caleg di Pemilu 2014 mendatang.
Yakni, Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Syarifuddin Hasan (Partai Demokrat), Menteri Perhubungan EE Mangindaan (Partai Demokrat), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik (Partai Demokrat), Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (Partai Demokrat) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin (Partai Demokrat).
Kemudian, Menteri Pertanian Suswono (Partai Keadilan Sosial), Menteri Komunikasi dan Informasi Tiffatul Sembiring (Partai Keadilan Sosial), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (Partai Kebangkitan Bangsa), Menteri Perhubungan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini (Partai Kebangkitan Bangsa), serta Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Partai Amanat Nasional).
Seperti diketahui, KPU melarang pejabat negara memasang iklan layanan masyarakat jelang Pemilu 2014, dengan alasan ingin menciptakan Pemilu Legislatif berlangsung adil. Peraturan demikian telah tertuang dalam sebuah Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye.
“Berkaitan dengan peraturan kampanye, kami menegaskan lagi hal-hal penting yang perlu diketahui masyarakat. Misalnya, pejabat negara atau pemerintah tidak boleh memasang iklan layanan masyarakat yang menonjolkan dirinya ketika menyampaikan program institusinya,” ujar anggota KPU, Sigit Pamungkas, di Gedung KPU, jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Sigit menegaskan bahwa para menteri, anggota DPR, pimpinan DPR/DPRD, yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR/DPD ini tidak boleh mempromosikan institusi atau program institusinya dengan menampilkan dirinya dalam iklan layanan masyarakat.
(kri)