Kejagung segera panggil paksa Dirut CV Sri Makmur

Jum'at, 23 Agustus 2013 - 19:48 WIB
Kejagung segera panggil...
Kejagung segera panggil paksa Dirut CV Sri Makmur
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah mengetahui keberadaan Direktur Utama CV Sri Makmur, Yuni yang berkali-kali mangkir dari pemeriksaan.

Untuk itu, pihak Kejagung akan segera melakukan upaya pemanggilan paksa untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan flame turbin yang telah merugikan negara sebesar Rp23 miliar.

"Memang, sudah berulangkali dipanggil tidak datang-datang. Tentunya, tidak menutup kemungkinan (upaya paksa). Kita akan pertimbangkan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2013).

Saat dikonfirmasi, terkait dengan bagaimana rencana dan proses upaya paksa tersebut? Andhi enggan memberikan keterangan, karena sudah memasuki ranah penyelidikan.

"Yang pasti, kita akan lakukan proses penegakan hukum, sesuai ketentuan perundangan," tandas Andhi.

Sekadar diketahui, lima tersangka yang sudah ditahan adalah mantan General Manajer PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Albert Pangaribuan, Manajer Bidang Perencanaan PLN Edward Silitonga, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PLN Ferdinand Ritonga, Manajer Produksi PLN Fahmi Rizal Lubis, dan Ketua Panitia Lelang PLN Robert Manyuazar.

Dalam kasus ini, penyidik menduga adanya penggelembungan harga dalam pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, ketika pengadaan flame turbin di PLN Belawan tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009.

Saat itu PT Siemens Indonesia yang memiliki reputasi internasional terkait Original of Manufacture (OEM) kalah dengan MAPNA dari Iran yang kapasitasnya bukan non OEM.

Panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi dari MAPNA. Harga spare part non OEM memang lebih murah 40 persen dibandingkan OEM, namun kenyataannya flame turbin tersebut tidak dapat dioperasikan karena rusak.
(kri)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved