Kejagung segera panggil paksa Dirut CV Sri Makmur

Jum'at, 23 Agustus 2013 - 19:48 WIB
Kejagung segera panggil paksa Dirut CV Sri Makmur
Kejagung segera panggil paksa Dirut CV Sri Makmur
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah mengetahui keberadaan Direktur Utama CV Sri Makmur, Yuni yang berkali-kali mangkir dari pemeriksaan.

Untuk itu, pihak Kejagung akan segera melakukan upaya pemanggilan paksa untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan flame turbin yang telah merugikan negara sebesar Rp23 miliar.

"Memang, sudah berulangkali dipanggil tidak datang-datang. Tentunya, tidak menutup kemungkinan (upaya paksa). Kita akan pertimbangkan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2013).

Saat dikonfirmasi, terkait dengan bagaimana rencana dan proses upaya paksa tersebut? Andhi enggan memberikan keterangan, karena sudah memasuki ranah penyelidikan.

"Yang pasti, kita akan lakukan proses penegakan hukum, sesuai ketentuan perundangan," tandas Andhi.

Sekadar diketahui, lima tersangka yang sudah ditahan adalah mantan General Manajer PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Albert Pangaribuan, Manajer Bidang Perencanaan PLN Edward Silitonga, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PLN Ferdinand Ritonga, Manajer Produksi PLN Fahmi Rizal Lubis, dan Ketua Panitia Lelang PLN Robert Manyuazar.

Dalam kasus ini, penyidik menduga adanya penggelembungan harga dalam pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, ketika pengadaan flame turbin di PLN Belawan tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009.

Saat itu PT Siemens Indonesia yang memiliki reputasi internasional terkait Original of Manufacture (OEM) kalah dengan MAPNA dari Iran yang kapasitasnya bukan non OEM.

Panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi dari MAPNA. Harga spare part non OEM memang lebih murah 40 persen dibandingkan OEM, namun kenyataannya flame turbin tersebut tidak dapat dioperasikan karena rusak.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6071 seconds (0.1#10.140)