KPK & BPK kompak tutupi hasil audit kasus Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kompak, untuk tidak membeberkan hasil audit kerugian tahap dua dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Sport Center Hambalang, Jawa Barat.
Menurut Kepala BPK Hadi Purnomo, sifat kerahasiaan tersebut telah ditegaskan dalam aturan audit investigasi, yang bermakna menjaga kerahasiaan negara menganut pada Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Siapa yang menjamin keselamatan saya dimata hukum, jika saya menyebarkan informasi rahasia Negara ini (audit investigasi)," kata Hadi, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2013).
BKP merasa tidak bisa menginformasikan secara detail item-item hasil temuan, dan audit investigasi terkait kerugian Negara dalam proyek Sport Center Hambalang.
Saat dikonfirmasi mengenai intervensi dari pihak lain sehingga BPK enggan membeberkan hasil auditnya, Hadi Purnomo jelas membantah hal tersebut. "Saya tegaskan tidak ada yang intervensi. Ini murni tentang aturan investigasi (kerahasiaan)," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad berpendapat, KPK tidak akan melampaui kewenangannya dalam menyimpulkan jumlah kerugian negara sampai tahap final perhitungan BPK.
Pasalnya, audit investigasi kedua tersebut hanya merunut pada indikasi kerugian negara, bukan finalisasi kerugian negara.
"Kami terima LHP (laporan hasil perhitungan) dari BPK. Kami berusaha semaksimal mungkin finalisasi kasus Hambalang yang sedang ditangani. Di dalam kasus ini, ada beberapa tersangka masih dalam tahap penyelesaian akhir. Akan diselesaikan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," papar Samad.
Menurut Kepala BPK Hadi Purnomo, sifat kerahasiaan tersebut telah ditegaskan dalam aturan audit investigasi, yang bermakna menjaga kerahasiaan negara menganut pada Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Siapa yang menjamin keselamatan saya dimata hukum, jika saya menyebarkan informasi rahasia Negara ini (audit investigasi)," kata Hadi, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2013).
BKP merasa tidak bisa menginformasikan secara detail item-item hasil temuan, dan audit investigasi terkait kerugian Negara dalam proyek Sport Center Hambalang.
Saat dikonfirmasi mengenai intervensi dari pihak lain sehingga BPK enggan membeberkan hasil auditnya, Hadi Purnomo jelas membantah hal tersebut. "Saya tegaskan tidak ada yang intervensi. Ini murni tentang aturan investigasi (kerahasiaan)," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad berpendapat, KPK tidak akan melampaui kewenangannya dalam menyimpulkan jumlah kerugian negara sampai tahap final perhitungan BPK.
Pasalnya, audit investigasi kedua tersebut hanya merunut pada indikasi kerugian negara, bukan finalisasi kerugian negara.
"Kami terima LHP (laporan hasil perhitungan) dari BPK. Kami berusaha semaksimal mungkin finalisasi kasus Hambalang yang sedang ditangani. Di dalam kasus ini, ada beberapa tersangka masih dalam tahap penyelesaian akhir. Akan diselesaikan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," papar Samad.
(stb)