MA kabulkan PK buronan kasus korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Peninjauan Kembali (PK) buronan kasus korupsi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), Sudjiono Timan telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Kendati, pada tingkat kasasi Sudjiono telah divonis 15 tahun penjara.
Hal tersebut dinilai akan menimbulkan kontroversi karena bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana yang menyatakan sidang pemeriksaan permohonan PK harus dihadiri oleh terpidana atau ahli warisnya secara langsung dan tidak diperbolehkan untuk diwakili oleh penasihat hukum.
"MA telah mengabulkan permohonan PK kuasa hukum pemohon Sudjiono Timan," kata panitera Mahkamah Agung (MA) dalam website resmi MA, Kamis (22/8/2013).
Untuk diketahui, perkara bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012 tersebut diadili oleh Ketua Majelis Hakim, Suhadi yang didampingi oleh Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya dan dua hakim ad hoc sebagai anggotanya.
Sudjiono sendiri telah dinyatakan buron setelah MA pada tingkat kasasi menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum Sudjiono 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta, serta diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp369 miliar.
Lalu pada 3 Desember 2004, setelah putusan kasasi, Sudjiono menghilang dan Jaksa selaku eksekutor pun tidak mengetahui keberadaan Sudjiono. Sementara itu, sampai saat ini pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus korupsi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), telah menyita aset milik Dirut PT BPUI itu bahkan telah melelangnya.
Hal tersebut dinilai akan menimbulkan kontroversi karena bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana yang menyatakan sidang pemeriksaan permohonan PK harus dihadiri oleh terpidana atau ahli warisnya secara langsung dan tidak diperbolehkan untuk diwakili oleh penasihat hukum.
"MA telah mengabulkan permohonan PK kuasa hukum pemohon Sudjiono Timan," kata panitera Mahkamah Agung (MA) dalam website resmi MA, Kamis (22/8/2013).
Untuk diketahui, perkara bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012 tersebut diadili oleh Ketua Majelis Hakim, Suhadi yang didampingi oleh Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya dan dua hakim ad hoc sebagai anggotanya.
Sudjiono sendiri telah dinyatakan buron setelah MA pada tingkat kasasi menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum Sudjiono 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta, serta diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp369 miliar.
Lalu pada 3 Desember 2004, setelah putusan kasasi, Sudjiono menghilang dan Jaksa selaku eksekutor pun tidak mengetahui keberadaan Sudjiono. Sementara itu, sampai saat ini pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus korupsi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), telah menyita aset milik Dirut PT BPUI itu bahkan telah melelangnya.
(maf)