Radio KPK harus sediakan 15 persen konten publik

Kamis, 22 Agustus 2013 - 14:35 WIB
Radio KPK harus sediakan 15 persen konten publik
Radio KPK harus sediakan 15 persen konten publik
A A A
Sindonews.com - Pemerintah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyediakan minimal 15 persen konten publik dalam materi siaran Radio Kanal KPK. Radio streaming berbasis website ini bisa diakses di alamat http://www.kpk.go.id/streaming.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring, dalam acara diskusi media bertajuk "Berantas Korupsi Lewat Udara" di Gedung KPK.

"Kita mendorong kerjasama Radio Kanal KPK ini dengan radio lain, harus ada MoU sendiri dengan radio-radio lain. Juga harus ada porsi 15 persen untuk konten publik," ungkap Tifatul di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2013).

Dia melanjutkan, frekuensi radio satu kanal analog bisa dipecah menjadi 40 digital. Menurutnya, Radio Kanal KPK bisa masuk ke kanal digital radio di Provinsi DKI jika sudah dikonvergensi ke analog. Atau, lanjutnya dengan memakai lembaga penyiaran komunitas. Tapi itu terbatas 2,5 kilometer hingga tiga kilometer saja.

"Setelah berapa tahun KPK berdiri, dukung dengan penggunaan sarana media komunikasi untuk perluas kampanye gerakan antikorupsi sangat diperlukan," tandas mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Hadir dalam diskusi media itu anggota Komisi I DPR Ramadhan Pohan, Direktur RRI, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto, dan Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6551 seconds (0.1#10.140)