Kejagung periksa terpidana Wisma Atlet

Rabu, 21 Agustus 2013 - 19:15 WIB
Kejagung periksa terpidana...
Kejagung periksa terpidana Wisma Atlet
A A A
Sindonews.com - Terpidana kasus Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang hari ini dipanggil oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini.

Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat Laboratorim IPA MTs Tahun 2010 senilai RP71,5 Miliar di Kementerian Agama (Kemenag).

"Saksi yang diperiksa Mindo Rosalina Manulang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2013).

Selain Mindo, kata Untung, pihaknya juga memanggil saksi lain Bayu Widjokongko. Keduanya akan dimintai keterangan terkait dengan korupsi proyek pengadaan alat Laboratorim IPA MTs.

"Selain Mindo, diperiksa juga Bayu Widjokongko sebagai saksi," tegas Untung.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium IPA untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) tahun 2010 di Kemenag yang telah merugikan negara sebesar Rp71,5 miliar.

Kejagung telah menetapkan delapan tersangka yakni, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad, Direktur CV Pudak Zainal Arief, Staf PT Nurationdo Bangun Perkara Mauren Patricia Cicilia, mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemag Firdaus Basuni, mantan perwakilan dari Unit Pengadaan Rizal Royan.

Kemudian, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemag Affandi Mochtar, Pejabat Pembuat Komitmen Kemag Syaifuddin, dan Konsultan Informasi Teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya Ida Bagus Mahendra Jaya Martha. Namun hingga kini, delapan tersangka tersebut masih belum ada yang ditahan oleh pihak Kejagung.

Mindo sendiri telah divonis PN Tipikor 2,5 tahun penjara karena terbukti menyuap penyelenggara negara yakni Sesmenpora Wafid Muharram dan Anggota DPR Muhammad Nazaruddin dalam kasus pembangunan wisma atlet Palembang.

Pada Juni 2012 Mindo mendapat pembebasan bersyarat karena perannya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) sehingga memudahkan kerja KPK dalam membongkar kasus korupsi Wisma Atlet.
(kri)
Berita Terkait
Terkait Korupsi Proyek...
Terkait Korupsi Proyek Kemenag, Tersangka Undang Sumantri Kembali Diperiksa KPK
Kurangi Hukuman Rommy,...
Kurangi Hukuman Rommy, Ini Pertimbangan PT DKI Jakarta
Busyro Apresiasi Langkah...
Busyro Apresiasi Langkah KPK Ajukan Kasasi Kasus Rommy
Rommy Bebas, Pengamat:...
Rommy Bebas, Pengamat: Dari Perspektif HAM Memang Demikian
Tak Perlu Berprasangka,...
Tak Perlu Berprasangka, Hormati Setiap Putusan Pengadilan
Hukuman Dipotong, Eks...
Hukuman Dipotong, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan
Berita Terkini
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Keterlibatan TNI dalam...
Keterlibatan TNI dalam Penggeledahan Polri 8-10 Juli 2026
TASPEN Salurkan Santunan...
TASPEN Salurkan Santunan JKK dan JKM Rp1,08 Miliar untuk Dua Keluarga ASN di Kepri
Infografis
Stafsus Menkeu: Medali...
Stafsus Menkeu: Medali Emas Atlet Dijamin Semua Bebas Bea
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved