Kejagung periksa terpidana Wisma Atlet

Rabu, 21 Agustus 2013 - 19:15 WIB
Kejagung periksa terpidana Wisma Atlet
Kejagung periksa terpidana Wisma Atlet
A A A
Sindonews.com - Terpidana kasus Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang hari ini dipanggil oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini.

Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat Laboratorim IPA MTs Tahun 2010 senilai RP71,5 Miliar di Kementerian Agama (Kemenag).

"Saksi yang diperiksa Mindo Rosalina Manulang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2013).

Selain Mindo, kata Untung, pihaknya juga memanggil saksi lain Bayu Widjokongko. Keduanya akan dimintai keterangan terkait dengan korupsi proyek pengadaan alat Laboratorim IPA MTs.

"Selain Mindo, diperiksa juga Bayu Widjokongko sebagai saksi," tegas Untung.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium IPA untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) tahun 2010 di Kemenag yang telah merugikan negara sebesar Rp71,5 miliar.

Kejagung telah menetapkan delapan tersangka yakni, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad, Direktur CV Pudak Zainal Arief, Staf PT Nurationdo Bangun Perkara Mauren Patricia Cicilia, mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemag Firdaus Basuni, mantan perwakilan dari Unit Pengadaan Rizal Royan.

Kemudian, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemag Affandi Mochtar, Pejabat Pembuat Komitmen Kemag Syaifuddin, dan Konsultan Informasi Teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya Ida Bagus Mahendra Jaya Martha. Namun hingga kini, delapan tersangka tersebut masih belum ada yang ditahan oleh pihak Kejagung.

Mindo sendiri telah divonis PN Tipikor 2,5 tahun penjara karena terbukti menyuap penyelenggara negara yakni Sesmenpora Wafid Muharram dan Anggota DPR Muhammad Nazaruddin dalam kasus pembangunan wisma atlet Palembang.

Pada Juni 2012 Mindo mendapat pembebasan bersyarat karena perannya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) sehingga memudahkan kerja KPK dalam membongkar kasus korupsi Wisma Atlet.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5873 seconds (0.1#10.140)