PTUN masih periksa materi gugatan terhadap SBY
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih melakukan pemeriksaan materi gugatan Koalisi Penyelamat Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di PTUN.
Direktur Advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain, mengaku dalam pemeriksaan materi gugatan tersebut masih belum menemukan titik terang, karena masih banyak permasalahan yang harus dikerucutkan terkait dengan gugatan tersebut. Selain itu gugatan itu masih dalam proses dismisal atau proses awal.
"Kita masih dalam proses dismisal atau proses awal," kata Bahrain di PTUN, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (21/8/2013).
Bahrain juga mengatakan proses awal tersebut hanya membahas soal administrasi, indentitas secara lebih khusus, dan berbagai proses tahapan awal lainnya.
"Jadi tadi, bercerita tentang administrasi, identitas segala macam untuk kepentingan secara lebih khusus. Ini makanya pada saat ini ada sedikit yang ingin saya sampaikan. Kepentingan kita untuk menggugat itu untuk mencari keadilan, karena yang kita gugat disini kan orang atau badan hukum, kalau kita seperti YLBHI, ICW, sebagai badan hukum monitoring proses karena tahun 2008 kita beri masukan terhadap calon hakim, waktu panitia seleksi masih Watimpres, SBY juga," papar Bahrain.
Namun, Bahrain juga mengaku bahwa pihaknya masih harus mendalami terkait apa yang akan menjadi sorotan gugatan. Apakah Surat Keputusan Presiden No 87/P Tahun 2013 tanggal 22 Juli 2013 yang telah mengangkat Partialis Akbar dan Maria Indrati sebagai Hakim MK periode 2013-2018 atau hanya Patrialis Akbar.
"Makanya, ketika Patrialis diangkat kita kan tidak tahu. Itu yang kita anggap sebagai persoalan. Memang menjadi perdebatan tadi. SK (Keppres) kan mencantumkan dua Hakim Patrialis dan ibu Maria, kami mempertanyakan itu juga, apakah gugatannya khusus untuk Pak Patrialis apa bu maria," tegas Bahrain.
Untuk itu, pihak Koalisi Penyelamat Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskusikan hal tersebut bersama dengan yang lainnya. Untuk membicarakan fokus terhadap gugatan tersebut. "Jadi kita tinggal diskusi sama kawan-kawan, siapa yang mau dikhususin, apakah memang SK itu apakah khusus ke Patrialis," tandas Bahrain.
Koalisi Penyelamat Mahkamah Konstitusi (MK) yang didalamnya tergabung berbagai lembaga hukum yakni YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), LBH (Lembaga Bantuan Hukum ) Jakarta, ILR (Indonesia Legal Roundtable), ELSAM (Lembaga Studi Advokasi Masyarakat, PILNET (Public Interest Lawyer Networks) dan ICW (Indonesia Corruption Watch), menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke PTUN terkait Keputusan Presiden No 87/P Tahun 2013 tanggal 22 Juli 2013 yang telah mengangkat Patrialis Akbar menjadi ketua MK secara sepihak.
Direktur Advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain, mengaku dalam pemeriksaan materi gugatan tersebut masih belum menemukan titik terang, karena masih banyak permasalahan yang harus dikerucutkan terkait dengan gugatan tersebut. Selain itu gugatan itu masih dalam proses dismisal atau proses awal.
"Kita masih dalam proses dismisal atau proses awal," kata Bahrain di PTUN, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (21/8/2013).
Bahrain juga mengatakan proses awal tersebut hanya membahas soal administrasi, indentitas secara lebih khusus, dan berbagai proses tahapan awal lainnya.
"Jadi tadi, bercerita tentang administrasi, identitas segala macam untuk kepentingan secara lebih khusus. Ini makanya pada saat ini ada sedikit yang ingin saya sampaikan. Kepentingan kita untuk menggugat itu untuk mencari keadilan, karena yang kita gugat disini kan orang atau badan hukum, kalau kita seperti YLBHI, ICW, sebagai badan hukum monitoring proses karena tahun 2008 kita beri masukan terhadap calon hakim, waktu panitia seleksi masih Watimpres, SBY juga," papar Bahrain.
Namun, Bahrain juga mengaku bahwa pihaknya masih harus mendalami terkait apa yang akan menjadi sorotan gugatan. Apakah Surat Keputusan Presiden No 87/P Tahun 2013 tanggal 22 Juli 2013 yang telah mengangkat Partialis Akbar dan Maria Indrati sebagai Hakim MK periode 2013-2018 atau hanya Patrialis Akbar.
"Makanya, ketika Patrialis diangkat kita kan tidak tahu. Itu yang kita anggap sebagai persoalan. Memang menjadi perdebatan tadi. SK (Keppres) kan mencantumkan dua Hakim Patrialis dan ibu Maria, kami mempertanyakan itu juga, apakah gugatannya khusus untuk Pak Patrialis apa bu maria," tegas Bahrain.
Untuk itu, pihak Koalisi Penyelamat Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskusikan hal tersebut bersama dengan yang lainnya. Untuk membicarakan fokus terhadap gugatan tersebut. "Jadi kita tinggal diskusi sama kawan-kawan, siapa yang mau dikhususin, apakah memang SK itu apakah khusus ke Patrialis," tandas Bahrain.
Koalisi Penyelamat Mahkamah Konstitusi (MK) yang didalamnya tergabung berbagai lembaga hukum yakni YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), LBH (Lembaga Bantuan Hukum ) Jakarta, ILR (Indonesia Legal Roundtable), ELSAM (Lembaga Studi Advokasi Masyarakat, PILNET (Public Interest Lawyer Networks) dan ICW (Indonesia Corruption Watch), menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke PTUN terkait Keputusan Presiden No 87/P Tahun 2013 tanggal 22 Juli 2013 yang telah mengangkat Patrialis Akbar menjadi ketua MK secara sepihak.
(lal)