Kuasa hukum Djoko akan ajukan pembelaan
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa Hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang mengatakan, kalau dilihat secara detail terhadap tuntutan jaksa, secara materi tidak memperhatikan fakta persidangan.
"Harusnya tuntutan jaksa tadi itu sesuai fakta persidangan," kata Juniver di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/8/2013) malam.
Djoko dan tim kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan Selasa (27/8/2013) depan.
Sebelumnya, pihak Djoko diberi waktu tiga hari atau Jumat (23/8/2013) mendatang pasca pembacaan surat tuntutan. Tapi kemudian hakim berikan waktu satu Minggu hingga Selasa 27 Agutus 2013 lusa.
"Waktu satu satu minggu. Sudah kami bersepakat akan sampaikan nota pembelaan penasehat hukum dan Pak Djoko terpisah," tandas Juniver.
Surat tuntutan setebal 2.934 halaman yang terdiri dari lebih 900 halaman analisa yuridis itu, dibaca secara bergantian Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta lebih dari tujuh jam dari siang hingga tadi malam.
Djoko Susilo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantasan Mabes Polri tahun anggaran 2010 dan 2011, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Harusnya tuntutan jaksa tadi itu sesuai fakta persidangan," kata Juniver di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/8/2013) malam.
Djoko dan tim kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan Selasa (27/8/2013) depan.
Sebelumnya, pihak Djoko diberi waktu tiga hari atau Jumat (23/8/2013) mendatang pasca pembacaan surat tuntutan. Tapi kemudian hakim berikan waktu satu Minggu hingga Selasa 27 Agutus 2013 lusa.
"Waktu satu satu minggu. Sudah kami bersepakat akan sampaikan nota pembelaan penasehat hukum dan Pak Djoko terpisah," tandas Juniver.
Surat tuntutan setebal 2.934 halaman yang terdiri dari lebih 900 halaman analisa yuridis itu, dibaca secara bergantian Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta lebih dari tujuh jam dari siang hingga tadi malam.
Djoko Susilo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantasan Mabes Polri tahun anggaran 2010 dan 2011, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(stb)