IPW laporkan Kapolda Sumut ke KPK

Senin, 19 Agustus 2013 - 13:56 WIB
IPW laporkan Kapolda Sumut ke KPK
IPW laporkan Kapolda Sumut ke KPK
A A A
Sindonews.com - Indonesia Police Watch (IPW) laporkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara atas dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akte Authentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP.

Laporan tersebut langsung diantarkan Ketua Presidium IPW Neta S. Pane ke kantor KPK. Menurutnya, para pejabat Polda Sumut tidak bersikap profesional terkait penetapan empat tersangka dalam kasus yang ditangani Polda Sumut yakni penipuan lahan 10.000 hektar di Mandailing Natal.

"Kasus ini tidak ada alasan untuk diteruskan. Kami menduga ada aliran dana (pejabat polda). Tapi biarkan KPK yang menelusuri," kata Neta, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/8/2013).

Laporan tersebut disampaikan IPW karena diduga pejabat Kepolisian itu tidak profesional, dan dikhawatirkan ada dugaan KKN dalam menangani Perkara No Pol: LP/522/VI/2012/Bareskrim tanggal 28 Juni 2012, tentang dugaan Tindak Pidana Menempatkan keterangan palsu ke dalam Akte Authentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat 1 dan 2 KUHP.

Sejumlah pejabat Polda Sumut yang dilaporkan IPW ke KPK antara lain, Kapolda, Wakapolda, Direktur Reskrimum dan Kasubdit II Ditreskrimum.

Dalam rilisnya, IPW menjelaskan, perkara tersebut Polda Sumut sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Maslim Batubara (Pengusaha), Ivan Iskandar Batubara (Ketua Kadin Sumut), Syafwan Lubis (Pengusaha), dan Ikshan Lubis (Notaris).

Dari keempat tersangka, satu tersangka, yakni Syafwan Lubis berkas perkaranya sudah masuk ke Pengadilan Negeri Medan dan satu tersangka lagi, yakni Ikshan Lubis berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan.

Namun demikian, dua tersangka, yakni Maslim Batubara dan Ivan Iskandar Batubara berkas perkaranya tak kunjung tuntas, meski sudah setahun ditangani Polda Sumut, padahal keduanya merupakan berstatus tersangka.

Sementara itu, hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sumut, April 2013 sudah menyimpulkan tidak ada alasan bagi Polda Sumut untuk tidak melanjutkan proses perkara ini hingga tuntas. "Dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana," tegas Neta.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9283 seconds (0.1#10.140)