Kasus laboratorium IPA, Kejagung tetapkan delapan tersangka

Kamis, 15 Agustus 2013 - 20:05 WIB
Kasus laboratorium IPA,...
Kasus laboratorium IPA, Kejagung tetapkan delapan tersangka
A A A
Sindonews.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pengadaan alat laboratorium IPA Madrasah Tsanawiyah (MTs) senilai Rp27.500.000.000, dan Madrasah Aliyah (MA) senilai Rp44.000.000.000.

Kedua kegiatan pengadaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur, sehingga terjadi mark up sebesar 40 persen dari nilai kegiatan tersebut.

"Delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa, Arifin Ahmad, Direktur CV Pudak, Zainal Arief, Staf PT Nuratindo Bangun Perkasa Mauren Patricia Cicilia, mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemag Firdaus Basuni, Ketua Panitia Lelang, Rizal Royan, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemag Affandi Mochtar, Pejabat Pembuat Komitmen Kemag, HA Syaifuddin dan Konsultan Informasi Teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya, Ida Bagus Mahendra Jaya Martha," kata Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2013).

Selain itu, Untung juga mengaku, hari ini tim penyidik telah memeriksa 79 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus pengadaan alat laboratorim di Kemenag. "Perkembangan penyidikan terhadap kasus tersebut telah diperiksa 79 saksi," tandas Untung.

Meskipun sudah memeriksa 79 orang saksi untuk delapan orang tersangka, Kejagung masih belum menahan delapan orang tersangka tersebut.

Dari delapan tersangka baru dua berkas tersangka yang telah dilimpahkan ke penuntutan. Selain itu, Kejagung juga telah memeriksa dua ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), dan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penyidikan kasus tersebut.
(stb)
Berita Terkait
Terkait Korupsi Proyek...
Terkait Korupsi Proyek Kemenag, Tersangka Undang Sumantri Kembali Diperiksa KPK
Kurangi Hukuman Rommy,...
Kurangi Hukuman Rommy, Ini Pertimbangan PT DKI Jakarta
Busyro Apresiasi Langkah...
Busyro Apresiasi Langkah KPK Ajukan Kasasi Kasus Rommy
Tak Perlu Berprasangka,...
Tak Perlu Berprasangka, Hormati Setiap Putusan Pengadilan
Rommy Bebas, Pengamat:...
Rommy Bebas, Pengamat: Dari Perspektif HAM Memang Demikian
Hukuman Dipotong, Eks...
Hukuman Dipotong, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan
Berita Terkini
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Jaga Kredibilitas Negara,...
Jaga Kredibilitas Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Korupsi MBG
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved