Kasus laboratorium IPA, Kejagung tetapkan delapan tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pengadaan alat laboratorium IPA Madrasah Tsanawiyah (MTs) senilai Rp27.500.000.000, dan Madrasah Aliyah (MA) senilai Rp44.000.000.000.
Kedua kegiatan pengadaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur, sehingga terjadi mark up sebesar 40 persen dari nilai kegiatan tersebut.
"Delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa, Arifin Ahmad, Direktur CV Pudak, Zainal Arief, Staf PT Nuratindo Bangun Perkasa Mauren Patricia Cicilia, mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemag Firdaus Basuni, Ketua Panitia Lelang, Rizal Royan, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemag Affandi Mochtar, Pejabat Pembuat Komitmen Kemag, HA Syaifuddin dan Konsultan Informasi Teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya, Ida Bagus Mahendra Jaya Martha," kata Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2013).
Selain itu, Untung juga mengaku, hari ini tim penyidik telah memeriksa 79 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus pengadaan alat laboratorim di Kemenag. "Perkembangan penyidikan terhadap kasus tersebut telah diperiksa 79 saksi," tandas Untung.
Meskipun sudah memeriksa 79 orang saksi untuk delapan orang tersangka, Kejagung masih belum menahan delapan orang tersangka tersebut.
Dari delapan tersangka baru dua berkas tersangka yang telah dilimpahkan ke penuntutan. Selain itu, Kejagung juga telah memeriksa dua ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), dan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penyidikan kasus tersebut.
Kedua kegiatan pengadaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur, sehingga terjadi mark up sebesar 40 persen dari nilai kegiatan tersebut.
"Delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa, Arifin Ahmad, Direktur CV Pudak, Zainal Arief, Staf PT Nuratindo Bangun Perkasa Mauren Patricia Cicilia, mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemag Firdaus Basuni, Ketua Panitia Lelang, Rizal Royan, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemag Affandi Mochtar, Pejabat Pembuat Komitmen Kemag, HA Syaifuddin dan Konsultan Informasi Teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya, Ida Bagus Mahendra Jaya Martha," kata Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2013).
Selain itu, Untung juga mengaku, hari ini tim penyidik telah memeriksa 79 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus pengadaan alat laboratorim di Kemenag. "Perkembangan penyidikan terhadap kasus tersebut telah diperiksa 79 saksi," tandas Untung.
Meskipun sudah memeriksa 79 orang saksi untuk delapan orang tersangka, Kejagung masih belum menahan delapan orang tersangka tersebut.
Dari delapan tersangka baru dua berkas tersangka yang telah dilimpahkan ke penuntutan. Selain itu, Kejagung juga telah memeriksa dua ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), dan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penyidikan kasus tersebut.
(stb)