KPK nilai insentif Jasa Raharja ke Djoko pelanggaran

Rabu, 14 Agustus 2013 - 21:11 WIB
KPK nilai insentif Jasa...
KPK nilai insentif Jasa Raharja ke Djoko pelanggaran
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendalami uang Rp1,05 miliar, yang diterima terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo dari PT Jasa Raharja.

Pasalnya insentif selama 2009 hingga September 2010 itu, bisa masuk dalam pelanggaran.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyataka, ada bebarapa hal yang harus dilihat terkait keterangan Djoko Susilo soal insentif Rp1,05 miliar dari Jasa Raharja.

Pertama, apakah Djoko mempunyai kewenangan atau hak untuk menerima itu? Menurutnya, mantan Gubernur Akpol itu tidak berhak memiliki, berarti penerimaan instetif Rp50 juta dengan tambahan Rp10 juta per bulan dari kurun 2009 hingga September 2010 masuk dalam pelanggaran.

"Itu pelanggaran. Simple saja. Kalau pemberi (Jasa Raharja) itu memberi lalu kemudian pemberian itu tidak dalam kapasitas kewenangannya ya dia juga melanggar," ungkap Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8/13) sore.

Dia menuturkan, selama ini dalam berita acara pemeriksaan (BAP) diproses penyidikan Djoko tidak pernah mengatakan soal insentif itu. Karenanya, KPK mencurigai ini adalah alibi yang dibangun.

Karena wajar terdakwa membangun alibi. Menurutnya, kalau Djoko mengatakan dari awal dalam proses pemeriksaan soal insentif itu tentu akan beda.

"Pasti pertanyaannya (di penyidikan) juga akan beda. Tapi itu kan dibangun ketika diperiksa sebagai terdakwa," paparnya.

Secara umum kesaksian Djoko yang membatah seluruh tudingan Jaksa KPK pada sidang Selasa (13/8) kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta ada tiga penilaian yang patut dikedepankan.

Pertama, jenderal polisi bintan dua itu tidak berhasil membangun argumentasi dan menjustifikasi asal usul kekayaan yang dia miliki. Kedua, Djoko juga tidak faseh menjelaskan akumulasi kekayaan yang dia miliki. Ketiga, apa yang dijelaskannya itu sangat bertentangan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Djoko ke KPK.

"Kalau LHKPN diingkari, artinya kan dia sedari awal sudah dengan sengaja ingin menutup-nutupi harta dan kekayaannya. Dan itu memang strategi orang-orang yang terlibat TPPU, ya seperti itu. Dia akan menggiring opini," bebernya.

Jika Djoko benar salah mencantumkan nilai hartanya, seperi dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK maka ketidaksengajaan itu adalah suatu pengakuan. Pengakuan itu lanjut Bambang, karena memang Djoko memiliki harta yang asal-usulnya tidak jelas.

Tapi menurut KPK apa yang dijelaskannya Djoko itu tidak masuk akal sehat. Pasalnya, tidak mugkin Djoko mengakumulasikan kekayaannya dari salon, jual beli keris dan satu SPBU.

"Enggak mugkin itu. Dan menurut hitungan kami, angka yang kami masukkan di situ sekitar Rp140 miliar. Itu adalah angka konservatif, misalnya tanah. Tanah itu harganya NJOP, tapi harga riilnya bisa lebih dari itu. Belum ada pengakuan sebelumnya soal itu, dan itu biasa," ujarnya.

Dikonfirmasi apakah tidak melaporkan LHKPN termasuk insetif dari Jasa Raharja ke KPK masuk delik pidana tersendiri, Bambang hanya menyatakan, untuk menjamin kebohongan maka Djoko harus melakukan kebohongan yang lain untuk menyembunyikan hartanya.

"Dan itu sudah rumus kebohongan dari para pembohong," tandasnya.
(stb)
Berita Terkait
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dirkamsel Korlantas...
Dirkamsel Korlantas Polri: Korban Lakalantas Tragedi Sia-sia
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved