Mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro ditangkap Kejagung
A
A
A
Sindonews.com - Tim satuan petugas (satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah berhasil mengamankan salah seorang terpidana yang masusk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada hari Selasa 13 Agustus 2013.
"Atas nama terpidana Dr. Ir. Mochtar Setijohadi, MM. Jabatan mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro periode tahun 2004-2009," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Rabu (14/8/2013).
Untung mengatakan, bahwa Mochtar Setijohadi terlibat dalam kasus tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro Tahun anggaran 2006 dan 2007 yang merugikan Keuangan negara sebesar Rp13.245.220.000.
"Atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1481.K/Pid.Sus/2012 tgl 9 April 2013, dengan amar putusan Pidana Penjara selama 6 tahun, dan denda Rp200.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan," ujar Untung.
Untung menuturkan bahwa terpidana Mochtar Setijihadi tertangkap di D'Paragon guest house, Jl. Flamboyan, Deresan, Yogyakarta.
"Atas nama terpidana Dr. Ir. Mochtar Setijohadi, MM. Jabatan mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro periode tahun 2004-2009," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Rabu (14/8/2013).
Untung mengatakan, bahwa Mochtar Setijohadi terlibat dalam kasus tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro Tahun anggaran 2006 dan 2007 yang merugikan Keuangan negara sebesar Rp13.245.220.000.
"Atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1481.K/Pid.Sus/2012 tgl 9 April 2013, dengan amar putusan Pidana Penjara selama 6 tahun, dan denda Rp200.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan," ujar Untung.
Untung menuturkan bahwa terpidana Mochtar Setijihadi tertangkap di D'Paragon guest house, Jl. Flamboyan, Deresan, Yogyakarta.
(kri)