KPK harus cermat sikapi pengakuan Nazaruddin

Sabtu, 03 Agustus 2013 - 06:03 WIB
KPK harus cermat sikapi...
KPK harus cermat sikapi pengakuan Nazaruddin
A A A
Sindonews.com - Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan (PSHK) meminta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut cermat, jeli, dan berhati-hati sikapi pengakuan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terhadap 12 proyek yang dikorup bersama oleh para politikus DPR, pejabat kementerian, dan oknum menteri.

"Tuntutan agar KPK harus jeli, cermat, dan hati-hati adalah dalam rangka komitmen penegakan hukum, terutama agar Pengadilan Tipikor sendiri dapat menghasilkan putusan yang berkualifikasi memenuhi asas kepastian hukum dan keadilan," ujar Direktur PSHK Ronald Rofiandri kepada Sindonews, Sabtu (3/8/2013)

Menurutnya, hal itu dilakukan agar KPK tidak dituding sebagai alat kekuasaan untuk menyerang lawan-lawan politiknya melalui berbagai kasus yang sedang ditanganinya.

"Jika kemudian ada harapan agar tidak terjebak pada pusaran kepentingan politik, itu adalah imbas dari keseriusan KPK sendiri, bukan diletakkan menjadi orientasi KPK," tegasnya.

Seperti diberitakan, Nazaruddin mengklaim bahwa semua bukti yang dimiliki telah disampaikan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, dia tidak canggung mengaku terlibat dalam beberapa kasus itu.

"Saya laporkan tentu saya bukan sekedar melaporkan. Semua bukti-buktinya sudah saya kasih ke KPK. Apa yang saya laporkan itu saya alami dan saya jalani," kata Nazar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2013.

Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat ini sudah meringkuk di Lapas Sukamiskin. Dia menegaskan bukti-bukti kasus yang diketahui sudah diserahkan ke penyidik.

"Oh saya kasih berdasarkan bukti, semua sudah saya serahkan ke KPK, semua berkas-berkasnya sudah saya kasih," pungkasnya.

Sebelumnya, Nazaruddin melempar bola panas dan menuding sejumlah anggota DPR terlibat kasus korupsi di sejumlah proyek.

Proyek yang diungkap yakni, pengadaan e-KTP, pengadaan baju hansip, Merpati, pembangunan gedung pajak, 60 proyek fiktif nilainya hampir Rp2 triliun, pembangunan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) senilai Rp300 miliar, dan Diklat MK senilai Rp200 miliar.
(kri)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved