Suap kasasi MA, KPK periksa Hutomo Wijaya Ongowarsito
A
A
A
Sindonews.com - Kasus dugaan suap pengurusan kasasi kasus pidana penipuan di Mahmakah Agung (MA) terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap mempunyai informasi. Hari ini orang yang tengah berperkara di MA, Hutomo Wijaya Ongowarsito, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Diperiksa dugaan suap terkait pengurusan kasasi kasus pidana penipuan atas nama Hotomo WO," ujar kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (2/8/2013).
Selain itu, KPK memanggil tiga saksi lainnya yakni Bonardo PH Sinaga berprofesi sebagai advokat, Tamalia Roza seorang jaksa, dan Supriyono, kurir PT Grand Wahana Indonesia.
Seperti diketahui, Mario Carnalio Bernardo bersama pegawai Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman telah resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi di MA.
Status tersangka keduanya ditetapkan setelah diperiksa intensif 1 x 24 jam usai diringkus dalam OTT KPK, Kamis (25/7/2013) lalu.
Penetapan status tersangka terhadap Mario dan Djodi setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti cukup menyangkut tindak pidana korupsi oleh Mario dan Djodi.
Mario dan Djodi dikenakan pasal terkait penyupan terkait status tersangka yang ditetapkan KPK. Meenurut Johan, Mario dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 13 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Djodi dijerat pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap mempunyai informasi. Hari ini orang yang tengah berperkara di MA, Hutomo Wijaya Ongowarsito, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Diperiksa dugaan suap terkait pengurusan kasasi kasus pidana penipuan atas nama Hotomo WO," ujar kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (2/8/2013).
Selain itu, KPK memanggil tiga saksi lainnya yakni Bonardo PH Sinaga berprofesi sebagai advokat, Tamalia Roza seorang jaksa, dan Supriyono, kurir PT Grand Wahana Indonesia.
Seperti diketahui, Mario Carnalio Bernardo bersama pegawai Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman telah resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi di MA.
Status tersangka keduanya ditetapkan setelah diperiksa intensif 1 x 24 jam usai diringkus dalam OTT KPK, Kamis (25/7/2013) lalu.
Penetapan status tersangka terhadap Mario dan Djodi setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti cukup menyangkut tindak pidana korupsi oleh Mario dan Djodi.
Mario dan Djodi dikenakan pasal terkait penyupan terkait status tersangka yang ditetapkan KPK. Meenurut Johan, Mario dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 13 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Djodi dijerat pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.
(lal)