2,3 Juta Orang Main Judi Online, Kabareskrim: Kalau Semua Ditangkap Penjara Penuh

Sabtu, 22 Juni 2024 - 15:01 WIB
loading...
2,3 Juta Orang Main...
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (dua dari kanan) dalam konferensi pers soal judi online di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/6/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengungkap alasannya tidak menangkap para pemain judi online . Wahyu menilai, jika sebanyak 2,3 juta pemain Judi online ditangkap dan dijerat pidana, maka penjara akan penuh.

"Coba bayangin kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kita tangkepin terus, dia sudah judi enggak pernah menang, kita tangkepin, kita masukkan penjara, penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan ini," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/6/2024).

Menurutnya, pemblokiran situs serta penangkapan bandar hingga operator judi online jauh lebih efektif dibandingkan memenjarakan pemain judi online.



"Jadi bagaimana kita bisa melakukan penegakan hukum itu juga menggunakan suatu metode yang mana sih yang lebih penting. Ya mending kita hilangin aja website-nya, dia sudah enggak main lagi. Kan lebih efektif seperti itu," kata Wahyu.

Di sisi lain, Wahyu juga mengimbau masyarakat tidak terlibat perjudian online dan mengharapkan kekayaan melalui permainaan judi.

"Kalau mau bisa memberikan kehidupan yang lebih baik kepada keluarganya, lakukan dengan usaha bukan berjudi," katanya.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2029 seconds (0.1#10.140)