Mahfud MD klaim penegakan kasus korupsi tak berjalan baik
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai, upaya penegakan keadilan untuk kasus korupsi di Indonesia tidak berjalan dengan baik.
"Saya kira pemberantasan korupsi itu saya melihat pendekatan hukum berjalan, tapi penegakan keadilan tidak berjalan," kata Mahfud usai berbuka puasa dengan narapidana di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/7/2013).
Ia lalu menyebut salah satu kasus narapidana yang ditemuinya di Lapas Sukamiskin. Narapidana itu dinyatakan bersalah dengan dakwaan korupsi hanya senilai Rp1,5 juta. Padahal narapidana itu hanya bertugas sebagai kurir dalam kasus korupsi yang menjeratnya. "Dia jadi kurir dan tidak tahu kalau itu uang korupsi," ungkapnya.
Secara hukum, hukum terkait korupsi di Indonesia belum bisa tegak. Meski di sisi lain diakuinya formalitas-formalitas hukum tetap berjalan. Padahal, harusnya hukum berjalan adil. "Orang yang terbukti pun kalau itu tidak mengandung unsur kesalahan dan keterpaksaan, itu harusnya tidak dihukum," tegas Mahfud.
Kondisi itu justru terbalik saat ini. Di mana orang yang tidak bersalah dijebloskan ke penjara dan harus menanggung beban hukum. "Sementara yang melakukan hal yang nyata-nyata itu kadang kala lolos. Ini yang saya kira harus dibenahi," jelasnya.
Mahfud juga menyoroti persoalan remisi bagi narapidana koruptor. Sebab mereka tidak bisa mendapat remisi. Padahal remisi merupakan hak yang diterima narapidana. "Sistem pembinaan yang disediakan sekarang dalam bentuk remisi dan sebagainya, saya kira itu perlu dibicarakan lebih serius oleh pemerintah. Sehingga tidak semua orang diperlakukan sama, padahal kasus dan kebutuhannya berbeda," ujarnya.
Hal itu yang kemudian harus dipikirkan pemerintah. Sebab memberantas korupsi itu perlu dilakukan dengan tegas. Tapi jangan sampai menciderai azas keadilan. "Memang harus lebih tegas dalam menegakan hukum korupsi. Tapi keadilan jauh lebih penting," tegasnya.
Terkait Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang (UU) yang mengatur soal remisi, menurutnya pemerintah perlu mengkaji ulang dan membahasnya secara serius. Sehingga penegakan hukum dan azas keadilan bisa berjalan baik.
"Saya kira pemberantasan korupsi itu saya melihat pendekatan hukum berjalan, tapi penegakan keadilan tidak berjalan," kata Mahfud usai berbuka puasa dengan narapidana di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/7/2013).
Ia lalu menyebut salah satu kasus narapidana yang ditemuinya di Lapas Sukamiskin. Narapidana itu dinyatakan bersalah dengan dakwaan korupsi hanya senilai Rp1,5 juta. Padahal narapidana itu hanya bertugas sebagai kurir dalam kasus korupsi yang menjeratnya. "Dia jadi kurir dan tidak tahu kalau itu uang korupsi," ungkapnya.
Secara hukum, hukum terkait korupsi di Indonesia belum bisa tegak. Meski di sisi lain diakuinya formalitas-formalitas hukum tetap berjalan. Padahal, harusnya hukum berjalan adil. "Orang yang terbukti pun kalau itu tidak mengandung unsur kesalahan dan keterpaksaan, itu harusnya tidak dihukum," tegas Mahfud.
Kondisi itu justru terbalik saat ini. Di mana orang yang tidak bersalah dijebloskan ke penjara dan harus menanggung beban hukum. "Sementara yang melakukan hal yang nyata-nyata itu kadang kala lolos. Ini yang saya kira harus dibenahi," jelasnya.
Mahfud juga menyoroti persoalan remisi bagi narapidana koruptor. Sebab mereka tidak bisa mendapat remisi. Padahal remisi merupakan hak yang diterima narapidana. "Sistem pembinaan yang disediakan sekarang dalam bentuk remisi dan sebagainya, saya kira itu perlu dibicarakan lebih serius oleh pemerintah. Sehingga tidak semua orang diperlakukan sama, padahal kasus dan kebutuhannya berbeda," ujarnya.
Hal itu yang kemudian harus dipikirkan pemerintah. Sebab memberantas korupsi itu perlu dilakukan dengan tegas. Tapi jangan sampai menciderai azas keadilan. "Memang harus lebih tegas dalam menegakan hukum korupsi. Tapi keadilan jauh lebih penting," tegasnya.
Terkait Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang (UU) yang mengatur soal remisi, menurutnya pemerintah perlu mengkaji ulang dan membahasnya secara serius. Sehingga penegakan hukum dan azas keadilan bisa berjalan baik.
(maf)